Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga bulan ini, petugas pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kota Pekanbaru belum menerima insentif. Mereka belum menerima sejak November 2020.
Sekretaris Dinas Perkim Kota Pekanbaru Edi Satriawan mengatakan, saat ini ada enam petugas pemakaman khusus jenazah positif Covid-19 di TPU Tengku Mahmud Palas, Kecamatan Rumbai. Dua di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan empat tenaga harian lepas (THL).
"Insentif mereka sudah dibayarkan untuk April sampai Oktober 2020. Kemudian sisanya sedang proses pengajuan," kata Edi, Jumat (16/7/2021).
Ia menjelaskan, insentif petugas dihitung berdasarkan kerja atau bertugas. Besaran insentif mereka Rp200 ribu perhari mereka bekerja. Artinya jika hari itu tidak ada pemakaman, mereka tidak mendapatkan insentif.
Insentif dibayarkan sebesar Rp200 ribu, meskipun pemakaman lebih dari satu jenazah satu hari. "Jumlahnya Rp200 ribu perhari ia masuk kerja atau melakukan pemakaman. Jadi kalau sehari tidak ada kerja, tidak dihitung," jelasnya.
Edi juga menjelaskan sampai tanggal 15 Juli 2021 lalu, setidaknya sudah ada 969 makam jenazah positif Covid-19 di kawasan TPU Tengku Mahmud tersebut. Luas TPU yang mencapai 2 hektar saat ini juga tersisa setengah hektar saja.
Edi menyebut, lahan yang tersedia di antara makam yang sudah ada masih bisa digunakan untuk membuat satu makam. Menurutnya, jarak antara makam sebelumnya memang cukup jauh agar tidak terjadi longsor.
"Jadi selain lahan setengah hektar tadi, kita masih bisa pakai lahan yang ada diantara makam yang sudah ada. Dulu jarak antara makam sengaja agak jauh agar tidak longsor, jadi diantara tanah makam yang sudah kering, bisa disisip untuk membuat makam baru," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |