Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.
Dalam revisi tersebut terdapat perubahan penghapusan tentang pasal 26 yang mengatur tentang sanksi lisan dan tulisan yang, berarti pelanggar protokol kesehatan (Protkes) baik itu individu maupun pelaku usaha akan langsung dijatuhi sanksi denda.
Pengamat Kebijakan Publik, Rawa El Amady mengatakan sanksi denda yang dijatuhkan oleh tim Satgas Covid-19 bagi pelanggar Protkes hanya akan menjadi beban bagi masyarakat.
"Denda itu hanya buat merongrong masyarakat. Merongrong karena pemerintah tidak serius melaksanalan program sementara bebannya diberikan kepada masyarakat," cakap Rawa, Jumat (16/7/2021).
Menurutnya saat ini masyarakat hanya dijadikan korban oleh pemerintah yang lalai dalam menjalankan program pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kalau mau kasih denda ke masyarakat, pemerintah harus kerja secara maksimal. Mulai dari Testing (tes), Tracing (pelacakan) dan Treatment (penanganan) ditambah dengan vaksin.
Selain itu Rawa juga mengkritik penjagaan pintu perbatasan masuk ke Riau, khususnya Pekanbaru, yang dinilainya masih lemah dari pengawasan Tim Satgas.
Dia juga menegaskan jika pemerintah memang betul-betul serius ingin menangani pandemi Covid-19 ini, pemerintah harus memaksimalkan proses 3T atau Testing, Tracing dan juga Treatment serta vaksin.
"Pemerintah harus terbuka soal 3T ini, sampakikan ke publik Testing dan Tracing ini dari 1 pasien berapa orang. Serius atau gak? Jangan memberatkan masyarakat aja," tutupnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |