Ketua PHRI Riau, Nofrizal
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Perhimpunam Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau mengingatkan bahwa setiap hotel yang ingin menerima pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri (Isoman) harus melaporkannya terlebih dahulu ke Tim Satgas Covid-19.
"Bagi hotel yang ingin menerima pasien Covid untuk isolasi mandiri itu harus mendapatkan rekomendasi atau izin dari Satgas Covid," cakap Ketua PHRI Riau, Nofrizal, Sabtu (17/7/2021).
Selain harus mendapatkan izin serta rekomendasi dari tim Satgas Covid, Nofrizal juga mengatakan hotel yang ingin menerima pasien Covid juga harus bekerja sama dengan pihak rumah sakit.
Dan yang tak kalah penting, Nofrizal juga mengingatkan pihak hotel harus menyediakan tempat pembuangan limbah sampah B3 dari pasien yang melakukan isolasi mandiri tersebut. "Makanan pasien, keamanan pasien juga harus diperhatikan," jelasnya.
Tak hanya itu, hotel yang menerima tamu untuk melakukan isolasi mandiri Covid-19 ini tidak lagi diperkenankan untuk menerima tamu biasa atau yang tidak terpapar Covid.
"Jangan sampai ada tamu yang tidak tahu kalau hotel tersebut untuk pasien Covid yang isolasi mandiri, sehingga nanti dikhawatirkan justru akan menularkan Covid ke orang lain," katanya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |