Roni Pasla
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tempat Hiburan Malam (THM) KTV C7 yang ada di Jalan Cempaka ketahuan masih beroperasi di saat Kota Pekanbaru sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Bahkan dari hasil razia yang dilakukan oleh tim yustisi, didapati 2 pengunjung dinyatakan reaktif Covid-19. Hasil itu didapati petugas yang langsung lakukan swab antigen di tempat.
Selanjutnya kedua pengunjung yang reaktif Covid-19 ini langsung diboyong oleh petugas ke Rusunawa Rejosari untuk dilakukan isolasi.
Namun yang disayangkan dari razia ini, Satpol PP hanya memberikan surat teguran terhadap pengelola C7. Padahal berdasarkan Revisi Perda Pekanbaru Nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat terhadap penyebaran dan wabah Covid-19 yang disahkan oleh DPRD Pekanbaru, Senin (12/7/2021), ada konsekuensi yang harus ditanggung pengelola THM tersebut.
Dalam revisi perda tersebut disebutkan individu yang melanggar Prokes didenda Rp100 ribu, sedangkan pelaku usaha di denda paling banyak Rp5 juta serta penutupan sementara tempat usaha hingga pencabutan izin.
Ketua Pansus Perda tentang perlindungan masyarakat terhadap penyebaran dan wabah Covid-19, Roni Pasla mengatakan saat ini yang dituju adalah ketegasan agar masyarakat tidak lagi melanggar Prokes.
"Tidak lagi ada teguran lisan maupun tertulis, untuk persuasif tidak lagi waktunya. Satpol PP harus memahami isinya (Perda Covid) agar penegakan hukum tidak lagi main-main," cakap Roni saat dihubungi CAKAPLAH.com, Ahad (18/7/2021).
Lanjut politisi PAN ini, jika pelanggar Prokes hanya diberikan teguran berupa sanksi lisan maupun tertulis, maka kepatuhan penerapan Prokes di tengah masyarakat dan para pelaku usaha hanya isapan jempol.
"Dan tak ada alasan pemberitahuan dan segala macamnya, baik lisan maupun tertulis. Kalau sudah kena denda, jangan disalahkan lagi (pemerintah)," tegasnya.
Lanjutnya, sebelum melakukan razia Prokes, Tim Yustisi harus terlebih dahulu memahami Perda yang sudah direvisi tersebut agar penegakan Perda tidak lagi main-main. "Agar kedisiplinan di Perda ini tercapai," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kata Kepala Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Yendri Doni mengatakan razia ini dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Pekanbaru, BPBD Pekanbaru, Dishub, Dinas Kesehatan Pekanbaru, Polisi dan TNI. Selain lakukan swab antigen, petugas juga menyosialisasikan Surat Edaran tentang PPKM di Kota Pekanbaru.
Surat edaran itu diberikan kepada pedagang dan pengunjung kafe, warnet dan tempat makan/food court agar tetap disiplin dan taat Protokol Kesehatan serta mengutamakan take away.
Di simpang Jalan Cut Nyak Dien itu, tidak ada ditemukan pengunjung yang reaktif. Doni juga mengungkap, dua warga yang dinyatakan reaktif di KTV C7 Jalan Cempaka itu sudah diisolasi di Rusunawa Rejosari.
"Kita juga memberikan surat teguran terhadap C7 di Jalan Cempaka dan melakukan swab antigen terhadap pengunjung serta pegawai. Dua orang dibawa ke Rusunawa," sebutnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |