PELALAWAN (CAKAPLAH) - 15 tahun sudah masyarakat Desa Air Hitam Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan hanya bisa menyaksikan lahan milik mereka secara sah dikuasai oleh oknum-oknum mafia tanah. Lahan tersebut ironisnya sudah ditanami kebun kelapa sawit.
Kurun waktu 15 tahun masyarakat yang tergabung ke dalam kelompok Tani Mandiri ini, tidak bisa berbuat banyak. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan tentang hukum ketika mereka berupaya menuntut hak yang sudah dikuasai para oknum mafia tanah.
Seperti musim kemarau panjang menanti turun hujan begitulah kondisi yang dialami masyarakat setempat. Kini bantuan datang mendampingi kelompok Tani Mandiri Desa Air Hitam. Dua kuasa hukum yakni Mirwansyah SH MH dan Chandra Yoga Adiyanto SH MH dan kawan-kawan siap mendampingi masyarakat yang tergabung k edalam kelompok Tani Mandiri, berjuang mendapatkan apa yang telah menjadi hak mereka yang terang-terangan dikuasai oleh oknum mafia tanah.
"Mewakili ketua kelompok Tani Mandiri atas nama Jaba akan memperjuangkan hak kepemilikan lahan seluas 300 hektare hingga tuntas. Kemarin kita sudah turun ke lokasi menginventarisir bahwa lahan ini betul sudah dikuasai oleh beberapa oknum mafia tanah," terang Mirwansyah, kepada CAKAPLAH.com, Ahad (18/7/2021).
Mirwansyah juga menegaskan bahwa pada dasarnya kelompok Tani Mandiri memiliki alas hak atas kepemilikan tanah secara sah. Alas hak pertama adalah memiliki surat pelepasan tanah seluas 300 hektare dari Kepala Desa Air Hitam yang diterbitkan pada tahun 2002, berdasarkan nomor surat 160/SK/AH/II/ 2002, kemudian surat penyerahan tanah seluas 300 hektare dari Batin Putih tahun 2001.
“Melalui dasar itu, Jaba dan anggota kelompok Tani Mandiri mengolah lahan tersebut dan melakukan imas tumbang tahun 2003 serta dilanjutkan dengan melakukan penanaman bibit kelapa sawit tahun 2004. Nah petaka datang pada tahun 2006 kelompok Tani Mandiri dijajah di tanah hasil garapannya sendiri oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan cara melakukan aksi-aksi premanisme," paparnya.
Alas hak kedua, katanya, Kepala Desa Air Hitam telah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) terhadap anggota-anggota kelompok Tani Mandiri yang dimana SKT itu adalah dasar kepemilikan yang sah. Alas hak ketiga, kepala Desa Air Hitam kecamatan Ukui, menegaskan bahwa lahan yang menjadi lahan kelompok Tani Mandiri itu adalah benar masuk wilayah Desa Air Hitam.
“Dari ketiga poin itu kami dapat menyimpulkan bahwa lahan seluas 300 hektare tersebut secara hukum dan administrasi sah milik kelompok Tani Mandiri yang diketuai oleh saudara Jaba, kami meminta kepada pihak terkait terkait untuk memfasilitasi permasalahan ini dengan secepat-cepatnya, jika tidak kelompok Tani Mandiri memiliki jalannya sendiri untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.
Sementara kuasa hukum Chandra Yoga Adiyanto, SH MH menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi kelompok Tani Mandiri agar lahan seluas 300 Hektare ini kembali kepada Kelompok Tani Mandiri.
“Saya selaku ketua Tim Kuasa Hukum, akan intens mengawal setiap perkembangan persoalan itu, melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, saya berharap agar anggota kelompok Tani Mandiri tetap semangat memperjuangkan hak-hak mereka, karena hak adalah hak dan batil adalah batil,” tandas Chandra, singkat.***
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |
01
02
03
04
05
Indeks Berita