VIRUS Covid-19 terjadi di Indonesia sejak Maret 2020 hingga sampai saat ini dan belum diketahui sampai kapan akan berakhir. Pandemi Covid-19 sangat memberikan pengaruh terhadaap berbagai sektor di dunia. Salah satunya yaitu terhadap perekonomian.
Perekonomian merupakan salah satu aspek yang paling berasa akibatnya. Wabah penyakit ini sangat mengubah susunan ekonomi dunia yang menyebabkan berhentinya berbagai bidang usaha atau mengalihkannya kedunia online.
Pada masa pandemi Covid-19 semua aktifitas masyarakat sangat dibatasi, agar tidak menularkan virus terhadap yang lainnya. Beberapa kebijakan yang diterapkan pemerintah yaitu PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diterapkan pada tahun 2020 dan pda tahun ini diterapkannya PPKM yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Dengan penerapan kebijakan ini, banyak bidang usaha atau pelaku bisnis mengalihkan bisnisnya ke dunia online dan melakukan semua kegiatannya dengan media digital, seperti adanya jual beli online dengan menggunakan e-commorce seperi Shopee, Lazada, Tokopedia dan beberapa lainnya.
Kegiatan jual beli online sangat menguntungkan dua belah pihak, baik dari segi produsennya maupun konsumennya. Terutama keuntungan yang didapatkan konsumen dengan membeli online adalah dapat berbelanja tanpa harus keluar dari rumah serta dapat mematuhi apa yang diperintahkan oleh pemerintah.
Jual beli online juga berlaku sistemp COD (Cash On Delivery) yaitu sistem dengan metode pembayaran pada saaat barang diantar dan diterima oleh konsumennya. Hal ini berlaku untuk pembeli yang tidak menggunakan m-bangking atau akses untuk transfer jauh atau malas keluar untuk mentransfer atau pembeli bisa memanfaatkannya agar terhidar dari penipuan pada saat belanja secara online.
Aturan COD adalah aturan yang pembeli tidak boleh membuka pesanaan sebelum pembayaran. Tetapi pada kasus ini ada beberapa pelanggan yang protes terhadap barang yang dibeli tidak sesuai dengan pesanaannya sehingga tidak mau membayar belanjaannya dan mengajukan protes terhdap kurir yang mengantar barangnya, dimana tugas kurir hanya sebagai pengantar barang yang dibeli.
Dalam jual beli online pada saat pandemi Covid-19 juga memiliki etika berbisnis, baik dari segi produsen maupun konsumennya.
Etika berbisnis adalah suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, dan masyarakat.
Etika bisnis yang diterapkan konsumen pada saat pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut:
1. Konsumen harus bersabar dalam menunggu responnya produsen
2. Berpikir positif yaitu jangan berpikir aneh kepada penjual atau barang yang diperjualnya
3. Barang yang sudah dibeli harus dikomentari secara jujur
4. Harus memenuhi janji yaitu menyetujui aturan dari produsennya.
5. Konsumen harus melakukan jaga jarak terhadap kurir jika terjadi pemesanan COD
Sedangkan, etika bisnis yang diterapkan produsen pada saat pandemi covid 19 adalah sebagai berikut:
1. Barang yang dijual harus sesuai dengan keadaan tanpa melakukan kecurangan.
2. Harus fast respon dan ramah terhadap calon konsumen
3. Melakukan pemisahan pesanan dengan kategori yang berbeda.
Peduli terhadap konsumen
4. Bertanggung jawab terhadap apa yang diperjualkan dan siap mendengarkan keluhan atas barang yang sudah dibeli konsumen tidak sesuai dengan pesanan
5. Menyiapkan barang dengan rapi dan rapat pada saat pembungkusannya
Penulis | : | Willy Jamisr, mahasiswi Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Muhammadiyah Riau |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pendidikan |