Ilustrasi
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh MA, menyebut sunnah hai’at dan juga tata cara Salat Idul Adha tetap tidak ada perubahan walaupun dikerjakan di rumah.
Sunnah hai’at merupakan sunah yang ada di dalam salat, yang jika tidak dikerjakan maka tidak disunahkan untuk sujud sahwi.
"Bahkan untuk bab sunnahnya sebelum pelaksanaan salat ied juga tidak berubah. Misalnya, seperti disunnahkan mandi terlebih dahulu, memakai pakaian putih yang terbaik, dan memakai wewangian, serta tidak dianjurkan untuk makan terlebih dahulu, berbeda dengan sebelum melakukan salat Idul Fitri," jelas Kiai Asrorun seperti dikutip pada laman NU, Senin (19/7/2021).
Imbauan untuk salat Idul Adha di rumah diperkuat dengan terbitnya surat edaran Taushiyah itu bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, salat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Fatwa tersebut didasarkan dalam upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).
Berikut tata cara melakukan salat ied dalam kondisi pemberlakuan PPKM Darurat:
- salat dimulai dengan menyeru “ash-shalaata jaami‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
Memulai dengan niat salat Idul Adha, yang artinya:
"Aku berniat salat sunnah Idul Adha dua rakaat menjadi makmum karena Allah ta’ala.”
- Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
- Membaca doa iftitah.
- Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara takbir itu dianjurkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
- Membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Alquran.
- Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.
- Saat rakaat kedua, sebelum membaca Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
“Setelah itu disunnahkan untuk berhutbah, bisa juga dengan memegang buku naskah khutbah untuk dibaca. Tetapi jika salat sendiri tidak perlu ada khutbah,” imbuhnya.
Dia menyampaikan agar bagi mereka yang belum terbiasa berkhutbah dan menjadi imam, untuk mempersiapkan diri terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan khutbah juga memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Nasional |