Pekanbaru (CAKAPLAH) - Sejumlah sesepuh dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Kampar meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membubarkan kepengurusan PCNU Kampar yang dianggap ilegal. Permintaan tersebut disampaikan langsung kepada Rais Am dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.
"Kita telah melayangkan surat kepada PBNU agar membubarkan kepengurusan PCNU Kampar yang dianggap ilegal yang diketuai Alfian," ujar salah satu tokoh NU Kampar, H Sudarmaji, Senin (19/7/2021).
Dijelaskannya, PCNU Kampar kepengurusan Alfian ini terbentuk tidak berdasarkan AD/ART yang ada. "Seharusnya, kepengurusan yang sah itu adalah kepengurusan yang terbentuk berdasarkan konferensi cabang yang mengacu pada AD/ART yang ada, bukan berdasarkan pertemuan-pertemuan tak jelas," tegasnya.
Nah, lanjut Sudarmadji, konferensi cabang NU Kampar yang sesuai AD/ART itu adalah konferensi cabang yang digelar pada 26-28 Desember 2019 lalu.
"Seharusnya yang disahkan itu adalah hasil konfercab PCNU Desember 2019 lalu, karena itu sesuai dengan AD/ART. Sedangkan yang lain, itu ilegal," tegasnya lagi.
Berikut hasil pertemuan sesepuh dan toloh NU Kampar yang digelar di Ponpes Hamalatul Quran pada Ahad 18 Juli 2021:
1. Menolak terbitnya SK PCNU yang beredar di media sosial yaitu SK PBNU nomor 653/A.1104.d/03/2021 tentang pengesahan PCNU Kampar masa khidmat 2020-2025 yang merupakan hasil Konfercab PCNU yang ilegal
2. Membubarkan PCNU Kampar yang ilegal
3. Tim Karateker PBNU dimohon agar segera memverifikasi pengurus PCNU Kabupaten Kampar
4. Memohon kepada PBNU untuk menerbitkan dan mengeluarkan SK pengurus PCNU Kampar yang sesuai AD/ART yang dipilih dalam Konfercab NU Kampar pada tanggal 27 sd 28 Desember 2021 dan mengesahkannya
5. Selamatkan dan bersihkan jami'ah NU dari campur tangan dari orang-orang yang bukan NU.*
Penulis | : | Alzal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kabupaten Kampar |