PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Pekanbaru kembali mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (19/7/2021).
Tiga Ranperda yang disahkan tersebut antara yaitu tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kota Pekanbaru menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Pekanbaru Madani, dan Pencegahan, Pembatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru.
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi yang menghadiri paripurna tersebut memgaku optimis bahwa dua perusahaan daerah tersebut dapat berkembang dengan baik. Khusus untuk PDAM Tirta Siak, Ayat menaruh harapan servis pelayanan air minum, dan air yang dihasilkan baik air curah, air minum dan air bersih menjadi lebih baik.
Sementara itu perubahan badan hukum Perseroan Terbatas BPR menjadi Perseroda, diharapkan mampu meningkatkan kinerjanya dalam segi keuangan.
"Bagi masyarakat yang belum punya akses perbankan, kalau RT/RW nya jelas bisa gabung ke BPR. Selain akses perbankan, ini juga ada keuntungan bagi PAD Kota Pekanbaru," cakapnya.
Ayat juga mengapresiasi Ranperda inisiatif yang dirancang oleh DPRD Pekanbaru tentang Pencegahan, Pembatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru.
"Dengan disahkannya Perda ini, kini kita dalam hal ini Pemko mempunyai legal di dalam pencegahan dari bahaya narkoba," katanya.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani dan didampingi oleh Wakil Ketua Ginda Burnama dan Nofrizal.
Hamdani berharap dengan pengesahan tiga ranperda tersebut dapat memaksimalkan dan menguatkan berbagai aspek sehingga visi misi Kota Pekanbaru sebagai smart city madani dapat terwujud.
"Ada aspek penguatan ekonomi, aspek pelayanan publik masyarakat disektor air minum daerah, kemudian penguatan masyarakat disektor sosial yaitu perlindungan masyarakat dari peredaran narkoba," tutupnya.***
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |