Ilustrasi
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Bupati Rokan Hulu Sukiman menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 556/BPBD-SE/VII/2021/94.08. SE tersebut mengatur ketentuan tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Id dan pelaksanaan kurban.
Dalam Surat Edaran tersebut, Pemkab Rohul memperbolehkan takbiran hari raya Iduladha di masjid dan mushola dengan ketentuan paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid. Sementara kegiatan takbiran keliling dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan lebih disarankan melakukan takbiran secara virtual.
Pemerintah juga meniadakan Salat Id pada Hari Raya Iduladha di lapangan atau masjid dan mushola di desa-desa yang berstatus Zona merah. Sementara desa yang berstatus zona kuning dan hijau diperbolehkan melaksanakan Salat id asalkan paling lama 15 menit dan jamaah yang hadir 50 persen dari kapasitas tempat.
Panitia salat id juga wajib menyediakan alat pengecek suhu dan bagi lansia. Bagi warga dalam kondisi tidak sehat atau baru sembuh atau baru kembali dari perjalanan dilarang mengikuti pelaksanaan salat id. Setiap jamaah juga diharuskan membawa perlengkapan sholat mereka sendiri.
Kepala Dinas Kesehatan Rokan Hulu dr. Bambang Triono menyebut Rokan Hulu saat ini masuk zona orange. Dimana dari 16 kecamatan, 5 kecamatan masing-masing Tambusai, Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, Ujung Batu dan Kabun berstatus Zona Merah.
9 Kecamatan masing-masing Rambah, Rambah Hilir, Rambah Samo, Pagaran Tapah, Kunto Darussalam, Tandun, Bonai dan Pendalian masuk Zona Orange, dan 2 kecamatan lainnya yakni Tambusai Utara dan Rokan IV Koto berstatus Zona Kuning.
Sementara di tingkat desa ada beberapa desa yang saat ini berstatus Zona Merah dan Orange masing-masing Desa Koto Tinggi (Orange) dan Pematang Berangan (Orange) di Kecamatan Rambah. Kelurahan Ujung batu (merah) dan Ujung Batu Timur (orange) di Kecamatan Ujung Batu.
Kemudian Desa Tambusai Timur (merah) di Kecamatan Tambusai. Desa Rambah Muda (orange) di Kecamatan Rambah Hilir. Desa Kepenuhan Baru (orange) Kecamatan Kepenuhan. Desa Tandun (orange) Kecamatan Tandun. Pagaran Tapah dan Sangkir Indah (Orange) di Kecamatan Pagaran Tapah.
Desa Rawa Makmur (Orange) Kecamatan Bonai Darussalam. Mahato Sakti (Orange) Kecamatan Tambusai Utara. Desa Suligi (Orange) Kecamatan Pendalian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu Abdul Haris menjelaskan dalam penerapan zonasi dalam SE tersebut, Pemkab rohul mengacu pada zonasi tingkat desa. Dalam artian meskipun kecamatan berstatus Zona Merah atau orange namun jika desanya berstatus hijau atau kuning tetap dapat menggelar salat id dengan penerapan Prokes ketat.
"Kita minta camat dan kades awasi. Khususnya di zona kuning dan hijau yang desanya berbatasan dengan desa zona merah dan orange. Sebaiknya melaksanakan salat id secara terbatas yang hanya diikuti masyarakat di desa itu" cakap Sekda. Senin (19/7/2021).
Surat Edaran Bupati juga mengatur tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dimana pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilaksanakan pada tanggal 11, 12 dan 13 Juli untuk menghindari terjadinya kerumunan.
"Pencacahan daging kurban juga harus menerapkan protokol kesehatan dan pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga," ujar Sekda.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |