Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mengkritisi pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang meminta masyarakat tenang karena ada berbagai bansos selama PPKM Darurat.
Penyebutan terminologi “PPKM Darurat” oleh Mensos untuk PPKM yang diperpanjang, menurut Hidayat jelas tidak menampakkan kebersamaan. Sebab Koordinator PPKM, Menteri Luhut menegaskan tidak lagi menyebut sebagai PPKM Darurat melainkan PPKM Level 4, 3 dan 2.
Dikhawatirkan dari penyebutan yang tidak sinkron akan berdampak pada tidak sinkronnya pelaksanaan program. Dan itu potensial membuka pintu terjadinya rapor merah. Apalagi menurut Hidayat, berbagai bansos yang dijanjikan oleh Mensos Risma, sebagian besarnya juga belum dicairkan.
Sumber data bansos yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga belum diperbarui, sehingga Hidayat khawatir terhadap validitas data, yang bisa berdampak pada banyak masyarakat yang tidak mendapatkan bansos.
Padahal sebelum diberlakukannya PPKM darurat saja sudah banyak warga miskin baru, yang dalam kondisi layak menerima bansos. Masyarakat yang sudah masuk dalam data penerima bansos selama 2 minggu PPKM Darurat yang telah berjalan pun masih banyak yang menunggu dalam ketidakpastian untuk mendapatkan pencairan bansos dimaksud.
“Bila tidak demikian, maka Rapor kinerja Menteri Sosial dalam penyaluran bansos PPKM Darurat patut diberikan warna merah, hingga Presiden pun menegur secara terbuka. Seharusnya Presiden mengambil langkah lebih tegas agar bansos dibagikan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna. Sehingga kehadiran dan kinerja Mensos benar-benar bisa membuat warga tenang, di tengah berbagai pembatasan kegiatan yang tengah diperpanjang,” demikian disampaikan Hidayat dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).
Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII, ini menjelaskan, berdasarkan data dari PT. Pos Indonesia (20/7/2021) sebagai mitra penyalur, bansos tunai yang telah siap dibayarkan baru untuk 2,63 juta dari 10 juta keluarga penerima.
Artinya, hingga PPKM Darurat berakhir 20 Juli 2021 dan diperpanjang, mayoritas warga yang mestinya menerima bansos, sebanyak 7,36 juta keluarga, malah belum menerima bansos yang dijanjikan Pemerintah.
Selain itu, validitas data calon penerima bansos juga patut dipertanyakan, mengingat Menteri Sosial tiba-tiba mengumumkan akan memberikan bansos baru kepada 5,9 juta Keluarga Penerima Manfaat sebesar Rp 200.000 per bulan selama Juli-Desember 2021.
Hidayat mengingatkan bahwa DTKS sebagai sumber data bagi bansos yang telah berjalan pun belum diperbarui sejak April 2021. Itu pun masih belum sepenuhnya diterima oleh Komisi VIII. Sementara ada 21 juta data penerima bansos yang secara sepihak dihapus/ditidurkan oleh Mensos, dan ada 30-an juta data di dalam DTKS yang belum padan dengan NIK.
“Bagaimana Mensos mempertanggungjawabkan verifikasi dan validasi data penerima bansos baru, jika data bansos reguler pun masih bermasalah dan tidak kunjung diperbarui, dan tak kunjung dibahas dengan komisi VIII DPR untuk diputuskan bersama secara bertanggung jawab dan legal,” ujarnya.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |