Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Pemerintah Gonta-Ganti Istilah Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Kamis, 22 Juli 2021 07:40 WIB
Pemerintah Gonta-Ganti Istilah Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Ratusan orang menggelar aksi demonstrasi menolak penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Bandung. (CNN Indonesia/Huyogo)

(CAKAPLAH) - Pemerintah kerap kali mengganti istilah pembatasan mobilitas warga selama pandemi virus corona (Covid-19) menjangkiti Indonesia selama 16 bulan terakhir. Terhitung sudah lebih dari lima kali pemerintah menggunakan istilah baru.

Tak hanya di pusat, pemerintah daerah juga kerap menggunakan istilah baru versi mereka. Seperti istilah PSBB Transisi yang pernah dipakai di DKI Jakarta, PSBB Proporsional di Jawa Barat, Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor, hingga PSBB Pra Adaptasi Kehidupan baru (AKB) di Kabupaten Bogor.

Setiap dari perubahan istilah itu hampir seluruhnya memiliki substansi yang sama, hanya berbeda pada level pengetatan. Perbedaan substansi itu terletak pada pengaturan, seperti jumlah kapasitas, operasional jam, hingga mobilitas warga ke luar daerah.

Dalam kurun belasan bulan itu, pemerintah terpantau belum pernah memakai istilah karantina wilayah alias lockdown. Padahal, sebelum pandemi virus corona mewabah di Tanah Air, Indonesia sudah memiliki Undang-undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur kondisi wabah.

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan pihaknya telah mendorong pemerintah untuk menerapkan lockdown di Indonesia sejak awal pandemi. Menurutnya, lockdown selama kurang lebih tiga pekan saja mampu memutus rantai penularan secara apik.

Hermawan tak menampik apabila biaya lockdown begitu besar. Namun, apabila dihitung pengeluaran negara dalam 16 bulan terakhir ini, maka sejatinya lebih besar lagi biaya yang dikeluarkan, belum lagi ketidakpastian kapan pandemi covid-19 akan terkendali di Indonesia.

Senada, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan istilah lockdown menjadi kata yang dihindari pemerintah. Ia menilai, pemerintah dalam praktiknya memilih cara sendiri dengan berusaha menggabungkan aspek kesehatan dan ekonomi, padahal menurutnya dua hal itu bertentangan, sehingga harus dipilih salah satu.

Jamiluddin juga menilai, pemerintah enggan berpedoman pada UU tentang Kekarantinaan Kesehatan lantaran dalam beleid itu mengatur bahwa segala kebutuhan masyarakat wajib dipenuhi pemerintah selama pemberlakuan karantina wilayah.

Adapun untuk memahami perbedaan dalam setiap istilah yang digunakan pemerintah pusat dalam membatasi mobilitas warga guna menekan laju penularan covid-19 selama ini, CNNIndonesia.com merangkum secara singkat sebagaimana berikut:

1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

PSBB merupakan strategi pertama pemerintah dalam menghadapi pandemi virus corona di Indonesia. Kebijakan yang pertama kali diterapkan dicetuskan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada 31 Maret 2020.

Mekanisme kebijakannya, gubernur/bupati/walikota mengusulkan PSBB, menteri menetapkan persetujuan, dan PSBB diterapkan di lingkup wilayah masing-masing. Beberapa aturan yang ditetapkan seperti aktivitas bekerja kecuali di sektor esensial, ibadah, dan pembelajaran sepenuhnya dilakukan dari rumah.

Kemudian kegiatan berkumpul hanya diperbolehkan maksimal lima orang. Kegiatan di luar rumah hanya diizinkan untuk pemenuhan kebutuhan umum, penutupan pusat perbelanjaan, hingga larangan menghelat kegiatan sosial dan budaya.

2. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali

Pemerintah mengeluarkan istilah baru PPKM di Jawa-Bali pasca libur natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan itu khusus diterapkan di tujuh provinsi Jawa-Bali sejak 11 Januari 2021 selama dua pekan dan sempat diperpanjang satu kali.

Pemerintah mempertimbangkan tujuh provinsi itu lataran dinilai memiliki mobilitas tinggi dan menyumbang angka kasus positif Covid-19 terbesar dibandingkan dengan wilayah lainnya di Indonesia,.

Dalam pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, pemerintah memberlakukan bekerja dari rumah atau WFH 75 persen, serta belajar secara daring. Selanjutnya, restoran menerima makan ditempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, pusat perbelanjaan beroperasi maksimal pukul 19.00 WIB, hingga aturan perjalanan menggunakan PCR/antigen.

Selain itu, pemerintah mengatur agar tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, lalu sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan juga kapasitas pengunjung.

3. PPKM Mikro

Pemerintah mengeluarkan kebijakan anyar dengan penamaan istilah baru usai PPKM Jawa-Bali dinilai makro dan kurang efektif menekan laju penularan covid-19 di Indonesia. Pemerintah pusat kemudian memberlakukan PPKM Mikro, masih di tujuh provinsi yang sama pada 22 Februari 2021.

Hanya saja, bedanya, strategi penanganan PPKM Mikro berbasis komunitas masyarakat hingga unit terkecil di level RT/RW. Pun selanjutnya pemerintah menambah cakupan daerah hingga luar Jawa-Bali.

Pada PPKM mikro, pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen. Pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian, kapasitas makan di restoran atau dine-in dibatasi maksimal 50 persen. Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.

Pemerintah juga menekankan pembentukan posko covid-19 di tingkat desa/kelurahan, hingga pembatasan operasional RT/RW berdasarkan zonasi masing-masing.

4. Penebalan PPKM Mikro

Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM skala mikro yang dipertebal dengan sejumlah penguatan, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Kebijakan itu diambil usai kasus covid-19 di Indonesia mulai melonjak pasca libur lebaran.

Kebijakan itu antara lain mengatur larangan sekolah tatap muka di zona merah, jumlah pengunjung di tempat makan maksimal 25 persen kapasitas, jumlah pekerja maksimal 25 persen di kantor yang berada di zona merah, dan larangan operasional tempat ibadah di zona merah.

5. PPKM Darurat

Pemerintah kemudian menarik relaksasi aturan sebelumnya dan memilih memperketat sejumlah aturan dalam PPKM Darurat Jawa-Bali yang dimulai 3-20 Juli, serta disusul PPKM Darurat luar Jawa-Bali pada periode 12-20 Juli. Kebijakan ini dipilih setelah dampak lonjakan kasus covid-19 pasca lebaran melonjak hingga melebihi 25 ribu kasus dalam sehari.

Kebijakan ini diterapkan di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. Disusul 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.

Beberapa ketentuan yang diatur yakni, penutupan kegiatan ibadah, fasilitas umum, hingga seni dan budaya. Kemudian restoran hanya melayani take away (bawa pulang), pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan pasar tradisional beroperasi hingga 20.00 WIB. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, hingga sektor non-esensial bekerja di rumah 100 persen.

Selanjutnya, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api, maka mereka harus menunjukkan kartu vaksin (minimal
vaksin dosis I). Khusus untuk perjalanan dengan moda pesawat, selain kartu vaksin, penumpang juga harus mengantongi hasil tes swab PCR dengan batas waktu H-2. Sedangkan penumpang untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, seperti laut dan darat, bisa menunjukkan dokumen tes Antigen dengan batas waktu H-1.

6. PPKM Level 4

Pemerintah baru-baru ini mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021. Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7).

Secara umum, aturan itu masih menerapkan berbagai pembatasan yang berlaku selama PPKM Darurat. Aturan-aturan PPKM Level 4 mengadopsi ketentuan di inmendagri nomor 15, 16, 18, 19, dan 21.

Beberapa aturan yang diterapkan, misalnya, kerja dari rumah 100 persen untuk sektor non-esensial. Kemudian, ada penutupan mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan.

Kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti resepsi pernikahan, dilarang. Sekolah dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh. Rumah ibadah pun tetap dilarang menyelenggarakan ibadah berjamaah

Masih ada pula kewajiban menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan jarak jauh. Masih ada juga kewajiban menunjukkan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat dan hasil tes antigen untuk moda transportasi lain.

PPKM Level 4 berlaku di 124 kabupaten/kota di Jawa-Bali, dan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat. Namun demikian, Presiden Jokowi menyebut pemerintah akan mulai membuka secara bertahap aturan di PPKM Level 4, apabila di 26 Juli kasus covid-19 di Tanah Air mengalami perkembangan yang menuju ke arah pelandaian kasus.

Editor : Ali
Sumber : Cnnindonesia.com
Kategori : Nasional, Pemerintahan
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau
Rabu, 24 April 2024
Seminar Bersama Pandu Digital Madya, Memahami Literasi Digital Sektor Pendidikan
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www