ilustrasi (int)
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Otoritas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melalui Senior Manager of Branch Communication M. Holik Muardi, mengungkapkan surat keterangan tertulis dari rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW), termasuk sebagai dokumen syarat penerbangan yang wajib dimiliki setiap penumpang, saat hendak bepergian dari Bandara Soetta.
Diungkapkannya pemberlakuan surat keterangan dari RT/RW itu ditetapkan menjadi syarat baru yang berlaku sejak 19-25 Juli 2021 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
"Benar, surat keterangan RT/RW turut menjadi syarat penerbangan bagi penumpang dan itu ditetapkan oleh KKP Kemenkes berlaku sejak 19 hingga 25 Juli 2021," ujarnya, Kamis (22/7/2021).
Selain itu, diungkapkannya dokumen lain yang harus dimiliki para calon penumpang adalah kartu vaksin dan hasil test negatif PCR.
"Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan agar proses keberangkatan di bandara berjalan lancar, termasuk saat validasi dokumen oleh petugas KKP Kemenkes," lanjutnya.
Sebelumnya, perdebatan atas surat keterangan dari RT/RW itu viral di media sosial yang dibagikan selebgram Gebby Vesta. Dia terlihat mengamuk kepada petugas bandara karena merasa dihalangi naik pesawat karena tidak bisa menunjukkan surat dari RT/RW.
Dalam tulisan yang diunggah Gebby dalam akun instagram-nya, mengaku berang dengan apa yang dilakukan petugas Bandara Soetta karena mencoba menahan keberangkatannya karena tidak membawa surat keterangan RT/RW.
"VAKSIN GAK GUNA!!! PCR GK GUNA!!! SO... JANGAN VAKSIN JANGAN PCR JANGAN TERBANG GENK, LUCUNYA NEGERI INI. Data udah lengkap ada lagi syarat terbang harus ada surat dinas dan izin RT/RW, sudah kaya mau nikahan yang dimana enggak ada update apapun tentang peraturan baru yang katanya baru aja diberlakukan," tulis Gebby.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |