Satgas razia prokes di Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengamat Komunikasi Publik, Aidil Haris menilai ada kesalah pahaman antara Satpol PP Kota Pekanbaru dan juga DPRD Pekanbaru.
Pasalnya meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 yang mengatur seluruh peraturan selama Pandemi Covid-19, namun Satpol PP Pekanbaru justru menggunakan Peraturan Walikota (Perwako) untuk menindak para pelanggar.
"DPRD harus panggil eksekutif dan tim penanganan Covid-19 itu, bahas dan duduk bersama bagaimana sebenarnya peraturan itu. Sehingga jelas arahnya bagaimana dan bangun komunikasi kebijakan yang sama," cakap Aidil Haris, Jumat (23/7/2021).
Lanjut Aidil jika komunikasi sudah berjalan baik tidak akan memunculkan distorsi pesan pada kedua belah pihak.
"Jadi dewan enggak berkoar-koar sendiri, tim Satgas juga berkoar-koar sendiri pula dengan Perwakonya. Sekarang ini tumpang tindih jadinya," jelasnya.
Sebagai informasi, Satpol PP Kota Pekanbaru menjatuhkan sanksi denda Rp500 ribu kepada KTV C7 yang ada di Jalan Cempaka, Pekanbaru.
Tempat hiburan malam ini diketahui masih beroperasi di saat Pekanbaru tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.
Namun sanksi yang digunakan oleh Satpol PP berdasarkan pasal 10 Perwako 80 tahun 2021, bukan berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.
"Perlu ada peninjauan kembali. Apa Perda itu ada kelemahannya sehingga menggunakan Perwako untuk menindak pelanggar aturan PPKM? Kalau Perda sudah disahkan dan berlaku, saya kira tidak ada alasan untuk tetap menggunakan Perwako," katanya.
Terakhir Aidil Haris menegaskan jika sejatinya Perda tersebut memang sudah bisa digunakan, Pemko dan DPRD harus turun hingga ke lapisan masyarakat paling bawah untuk mensosialisasikan Perda ini.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |