Ilustrasi.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Mabes Polri meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak terpancing dengan melakukan aksi unjuk rasa yang kini tengah marak beredar di sejumlah media sosial (medsos).
Dengan alasan saat ini penyebaran Covid-19 di Indonesia masih belum terkendali. Sehingga aksi unjuk rasa dianggap dapat menyebabkan kian tingginya angka penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
"Kita meminta dan berharap untuk tidak melakukan kerumunan, terlebih aksi unjukrasa karena situasi angka Covid-19 yang masih tinggi," ujar Argo kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Ditegaskannya, terkait aksi unjuk rasa massa. Pihaknya akan bertindak tegas jika massa tetap turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi. Hal itu dilakukan demi ketertiban dan keselamatan seluruh masyarakat.
"Kalau memang dilakukan mengganggu ketertiban umum ya kita amankan," tegas Argo.
Di sisi lain, Argo menyebut aksi demonstrasi bukan satu-satunya cara untuk berpendapat. Terlebih di masa pandemi Covid-19, cara turun ke jalan hanya akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Bisa dilakukan dengan audiensi atau dilakukan dalam bentuk FGD online, dan lain-lain," tandas Argo.
01
02
03
04
05
Indeks Berita