PEKANBARU (CAKAPLAH) - Keluarga korban kecelakaan, Terisno, yang meninggal di RSUD Indrasari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melapor ke Polda Riau. Mereka menilai korban ditelantarkan pihak rumah sakit hingga nyawanya tidak tertolong.
Laporan disampaikan Abdul Jamal, didampingi kuasa hukumnya Suriyadi dan Hafiz Iskandar. Surat pengaduan itu ditandatangani Kepala SPKT Polda Riau.
Kemudian, aduan itu disampaikan ke Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Surat aduan diterima bagian Sekretariat Umum, ditandatangani Bripka Vicky.
Beberapa waktu lalu kasus Terisno sempat menghebohkan masyarakat karena korban disebut pasien positif Covid-19 oleh Klinik Muizzah Belilas, lalu dirujuk ke RSUD Indrasari Rengat.
"Kami sudah melaporkan ke Polda Riau, tentang adanya beberapa perbuatan tindak pidana antara lain dugaan tindak pidana penelantaran pasien hingga meninggal dunia," ujar Suriyadi, di Pekanbaru, Jumat (23/7/2021).
Tidak hanya itu, Hafiz menduga adanya pemalsuan identitas pasien Covid-19 dan dugaan tindak pidana tidak transparansinya pihak RSUD Indrasari Rengat terhadap rekam medis korban.
"Korban disebut sebagai pasien Covid-19 tanpa ada rekam medisnya. Seharusnya ada surat hasil tes swab PCR jika memang dia positif Covid-19 tapi mereka tidak bisa menunjukkan surat itu," jelas Suriyadi.
Terisno mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis (1/7/2021) sekitar pukul 19.05 Wib di Jalan Lintas Timur Pasar Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida. Korban yang mengendarai Supra X bertabrakan dengan Honda Revo yang dikendarai Misdi berboncengan dengan Ahmad.
Suriyadi mengatakan, usai kecelakaan, Terisno mengalami luka berat lalu dibawa ke Klinik Muizzah pada pukul 19.30 WIB. Menurutnya, di sana korban tindak mendapat tindakan medis, dan dibiarkan begitu saja berjam-jam.
"Penanganan medis hanya dilakukan Klinik Muizzah dengan membersihkan wajah korban yang berlumuran darah serta pemasangan alat bantu oksigen. Itu pun tidak lama," tutur Suriyadi.
Setelah beberapa jam kemudian, kata Suriyadi, pihak klinik menyebutkan Terisno positif Covid-19. Namun, pihak keluarga tidak mendapat surat rekam medis sebagai bukti bahwa Terisno terindikasi Covid-19.
"Tindakan perawat atau tim medis Klinik Muizzah bertentangan dengan pasal 46 ayat (1) Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Dalam pasal itu berbunyi, setiap dokter wajib membuat rekam medis," kata Suriyadi.
Suriyadi mengatakan, pernyataan klinik tersebut yang menyampaikan korban terindikasi Covid-19 dinilai memperburuk keadaan dan menyesatkan publik. Sebab, Terisno yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan luka berat menjadi terlantar dan tidak dilakukan penanganan khusus.
"Keluarga korban langsung panik begitu dibilang Covid. Sementara Terisno terus mengeluarkan darah dan butuh penanganan intensif. Lalu pihak keluarga berinisiatif merujuk korban ke RSUD Indrasari Rengat," papar Suriyadi.
Terisno tiba di RSUD Indrasari Rengat. pada pukul 22.00 WIB, dan kondisinya semakin kritis tanpa alat bantu pernapasan oksigen. Kata Suryadi, di sana korban tidak langsung mendapat perawatan medis.
"Korban masih dibiarkan tanpa diberikan penanganan secara langsung oleh pihak RSUD Indrasari Rengat. Bahkan, pihak RSUD justru menyibukkan diri dengan alasan permasalahan administrasi selama 1 jam sekitar pukul 23.00 Wib," kata Suriyadi.
Pihak RSUD, lanjut Suriyadi, meminta keluarga korban untuk mendaftarkan Terisno terlebih dahulu agar dilakukan penanganan. Saat itu, salah seorang staf rumah sakit menyodorkan surat perawatan secara Covid-19.
"Keluarga korban terpaksa menyetujui tindakan dilakukan secara Covid karena pihak RSUD tidak akan melakukan penganan jika keluarga tidak menandatangani persetujuan itu. Akhirnya karena khawatir dengan kondisi Terisno yang sudah kritis, keluarga yang panik terpaksa menandatanganinya," jelas Suriyadi.
Setelah itu, Terisno belum juga dilakukan penanganan intensif. Korban hanya dilakukan pemasangan alat infus sedangkan kondisi tubuhnya semakin kritis dan masih tak sadarkan diri.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (2/7/2021) sekitar, pukul 07.11 WIB. "Tim medis menekan-nekan dada korban tapi korban sudah meninggal dunia," ucap Suriyadi.
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga menjemput dan membawa paksa jenazah salah satu pasien di RSUD Indrasari Rengat. Mereka tak terima karena jenazah dijadikan pasien Covid-19.
Pj Bupati Inhu saat itu, Chairul Riski yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan kejadian itu. Menurutnya, peristiwa terjadi Jumat (2/7) pagi.
Korban mengalami luka lecet pada kepala, dahi dan keluar darah dari telinga, keluar darah dari hidung, dan muntah. Karena kritis, korban dibawa ke RSUD Indrasari Rengat.
Awalnya petugas kesehatan melakukan pemeriksaan sesuai penanganan orang kecelakaan. Namun mengacu pada SOP penangan pasien karena dalam situasi pandemi, terhadap Terisno juga dilakukan tes swab dan hasilnya positif Covid-19.
"Sesuai SOP, pasien akan dilakukan pemulasaran jenazah secara Covid-19. Kemudian keluarga yang menunggu meminta waktu untuk rembuk bersama keluarga yang lain," kata Riski.
Tiba-tiba datang massa sebanyak 1 truk ke RSUD Indragiri Rengat. Mereka mengaku sebagai keluarga korban dan mau membawa jenazah dibawa pulang ke rumah duka.
Riski mengatakan, sempat terjadi keributan karena mereka tidak terima dilakukan pemulasaran jenazah secara Covid-19.
"Sudah dijelaskan atau diedukasi, tetapi mereka tetap tidak terima. Akhirnya jenazah dibawa paksa oleh pihak keluarga disaksikan oleh tim pinere dan tim keamanan yg terdiri dari pihak Polsek Rengat Barat, KPBD dan Satpol PP," pungkas Riski.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |
01
02
03
04
05
Indeks Berita