PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Donna Fitria, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke kejaksaan.
Donna ditahan karena diduga terlibat korupsi anggaran rutin 2013-2017. Donna ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pekanbaru.
"Ada permohonan penangguhan (penahanan) atas nama tersangka DF. Itu (penangguhan) merupakan kewenangan penuntut umum," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jumat (23/7/2021).
Adapun alasan permohonan penangguhan penahanan karena Donna memiliki anak kecil yang masih perlu dibimbing. Untuk jaminan disesuaikan ketentuan berlaku.
Raharjo mengatakan, permohonan penangguhan penahanan diatur dalam KUHAP. Bila penasehat hukum menyatakan keberatan atas tindakan penahanan, maka dapat disampaikan kepada JPU yang dalam hal ini menerbitkan surat perintah penahanan.
"Dari situ nanti penuntut umum akan mengeluarkan pendapat. Apakah layak untuk dikabulkan (permohonan penangguhan penahanan) atau ditolak," jelasnya.
Jika permohonan ditolak, kata Raharjo, tersangka dan penasehat hukumnya bisa mengajukan permohonan ke pimpinan kejaksaan atau bisa mengajukan praperadilan ke pengadilan di daerah setempat.
Donna yang saat ini menjabat Kasubbid Penyusunan Anggaran di BPKAD Riau merupakan tersangka kedua dalam perkara ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau telah menahan Yan Prana Jaya Indra Rasyid, mantan Kepala Bappeda Siak. Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau itu sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dia telah dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844 atau hukuman kurungan 3 tahun. Status tersangka terhadap Donna sebenarnya sudah cukup lama disematkan jaksa penyidik kepadanya. Sampai akhirnya ia pun ditahan, tepat di peringatan puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.
Pada hari dia ditahan, Donna Fitria yang mengenakan setelan pakaian dengan atasan warna hitam, rok coklat muda dan jilbab cream.
Memakai rompi tahanan, Donna terus tertunduk. Matanya juga kelihatan sembab karena menangis. Sambil berjalan, Donna menenteng sebuah map warna kuning yang ia pegang di depan perutnya. Dia tak menghiraukan pertanyaan yang diajukan wartawan. Raharjo menegaskan, dalam penanganan kasus ini, Korps Adhyaksa tidak tebang pilih.
"Dalam hal ini tidak ada pengecualian dalam penanganan tersangka sepanjang ketentuan bisa ditahan sesuai Pasal 21 ayat 4 huruf (a) KUHAP," jelas Raharjo.
Dalam dakwaan JPU terhadap Yan Prana Jaya disebutkan Yan Prana Jaya bersama Donna Fitria dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.
Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa Yan Prana yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda Siak mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Donna sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.
Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak Donna mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya.
Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37. Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat Yan Prana maupun Donna dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |
01
02
03
04
05
Indeks Berita