Foto: Merdeka.com
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Ternyata berdasarkan Undang-undang (UU) Pemerintahan Daerah dan Peraturan Kapolri (Perkapolri), personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa diangkat menjadi penyidik layaknya penyidik di Kepolisian.
Demikian diungkapkan Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bernhard E Rondonuwu. Dijelaskannya, meski diangkat menjadi seorang penyidik yang memiliki kewenangan sama seperti penyidik Polisi, akan tetapi penyidik Satpol PP hanya sebatas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Polisi Pamong Praja itu sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perkapolri bisa menjadi penyidik seperti penyidik Polisi tetapi karena ini Satpol PP tentunya sebatas PPNS," ujar Bernard dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/7/2021).
Dikatakannya pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 255 ayat 1 . Status penyidik di Satpol PP hanya untuk penegakan dari Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
“Baik UU Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri, PPNS pada Satpol PP mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyidikan atas Pelanggaran Perda, mengingat PPNS pada Satpol PP mengikuti Diklat Penyidikan yang diselenggarakan oleh Polri dan diangkat sebagai pejabat PPNS oleh Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapatkan rekomendasi dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung," terangnya.
Adapun persyaratan untuk menjadi PPNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 adalah, pertama masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 tahun.
Kedua, berpangkat paling rendah Penata Muda/ golongan III/a. Ketiga, berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara dan bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum.
Keempat, sehat jasmani dan rohani. Selanjutnya setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 dua tahun terakhir.
Terakhir, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.**