Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menyebut 70 persen pengangkutan sampah di perumahan atau pemukiman dilakukan secara ilegal.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Dr Rendi Prayuda menjelaskan timbulnya pengangkutan sampah secara ilegal ini dikarenakan ketidakmampuan DLHK Pekanbaru maupun PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah selaku rekanan Pemko Pekanbaru dalam melakukan pemetaan persoalan sampah.
"Kalau dulu pemetaan sampah dilakukan secara perkelurahan dan perkecamatan, kalau pemetaannya terpusat sangat sulit mengkordinirnya, mengaturnya dan mengelola sangat sulit," cakap Rendi, Sabtu (24/7/2021).
Dia berkata pada zaman Kota Pekanbaru dipimpin oleh Herman Abdullah pemetaan sampah yang dimulai dari perkelurahan dan perkecamatan sudah dilakukan.
Dengan luasnya Kota Pekanbaru, seharusnya PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah harus bertanggungjawab dalam melakukan pemetaan di seluruh Kota Pekanbaru.
"Kalau misalnya Pemko menggunakan hukum kontrak kerja, Pemko bisa memberikan sanksi bahkan bisa sampai memutus kontrak perusahaan rekanan tersebut," katanya.
Selain itu akademisi dari Universitas Islam Riau (UIR) ini melihat sejauh ini PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah belum terlalu optimal dalam bekerja.
Sehingga efek buruk yang dihasilkan banyak menimbulkan angkutan sampah ilegal, namun di sisi baiknya angkutan sampah ilegal ini langsung menyentuh masyarakat yang ada di pemukiman warga.
"Dia (Godang Tua dan Samhana) tidak mampu mengelola pendataan dan pemetaan titik-titik pemukian warga yang belum optimal," tutupnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |