Petugas lakukan rapid test antigen kepada pengunjung cafe.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satgas Covid-19 Pekanbaru kembali lakukan razia, Sabtu (24/7/2021) malam. Dua kafe dan empat pengunjung diberi sanksi denda.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang menegaskan, kedua pengelola kafe tidak mengindahkan surat edaran Walikota Pekanbaru terkait pengetatan PPKM mikro.
Mereka nekat buka melewati batas jam operasional selama pengetatan PPKM mikro. Di dalam aturan, pengelola melayani dine in (makan di tempat) hingga pukul 20.00 WIB. Namun kenyataannya pengelola malah tetap melayani pelanggan hingga melewati batas jam operasional untuk dine in.
Kedua kafe tersebut Lakosa Coffe di Jalan Wonorejo dan Gumilang Coffe di Jalan Utama Sari. Pengelola di dua kafe ini mesti membayar denda sanksi administratif sebesar Rp500.000.
"Jadi pelaku usaha kita berikan sanksi administratif sebesar Rp500 ribu," tegas Iwan Simatupang, Ahad (25/7/2021).
Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru dari aparat gabungan juga menggelar rapid antigen test. Ada 39 orang jalani rapid antigen test di Lakosa Coffe. Iwan menyebut semua tes hasilnya negatif.
Sedangkan di Gumilang Coffee ada 24 orang jalani rapid antigen test.
Hasilnya satu orang reaktif atau terindikasi Covid-19. Pengunjung yang reaktif langsung dibawa ke RSD Madani. Kemudian, empat pengunjung juga kena sanksi berupa denda administratif. Setiap pengunjung yang kena sanksi mesti membayar denda sebesar Rp100 ribu.
"Mereka kena sanksi denda karena tidak pakai masker saat petugas melakukan giat penertiban di lokasi," jelasnya.
Aparat gabungan juga melakukan penertiban di tiga lokasi lainnya yakni di Kolu Kafe, angkringan Pak De dan Bonsai Coffe. "Kita lakukan rapid antigen di lokasi angkringan hasilnya dua reaktif. Kita langsung bawa ke RSD Madani," ujarnya.
Iwan menyebut, pelaku usaha langsung mendapat teguran tertulis. Petugas juga membubarkan kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |