Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diterapkan di Kota Pekanbaru, petugas tetap menjalankan operasi yustisi penindakan kepada masyarakat serta pelaku usaha yang masih melanggar aturan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, operasi yustisi tersebut dilakukan secara mobile, dan tim yang terbentuk bertugas untuk menemukan pelanggaran protokol kesehatan di Kota Pekanbaru.
"Tim Yustisi tetap berjalan selama masa PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru. Kepada masyarakat yang melanggar prokes seperti tidak memakai masker akan diberikan sanksi," ucap Nandang, Senin (26/7/2021).
Selain masyarakat, para pelaku usaha seperti usaha kuliner yang tidak memberlakukan take away, namun makan di tempat, serta jam operasionalnya melewati pukul 21.00 WIB juga akan ditindak. "Kita akan berikan sanksi kepada masyarakat dan para pelaku usaha yang melanggar aturan. Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, administrasi, pencabutan izin usaha dan tipiring sesuai peraturan daerah yang diberlakukan di Pekanbaru," tukasnya.
Selain itu kata Nandang, di tengah-tengah masa PPKM Level 4, terdapat juga tim khusus untuk penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru. "Kegiatan tim ini melakukan pengawasan terhadap ketersediaan tempat tidur yang ada di rumah sakit apakah sudah 40 persen disiapkan untuk para pasien Covid di masa PPKM Level 4," jelasnya.
Tim tersebut juga akan mengecek langsung bagaimana nanti perkembangan warga-warga yang saat ini sedang dilakukan isolasi mandiri maupun isolasi di tempat yang disediakan oleh pemerintah. "Kitaa juga langsung melaksanakan pengecekan obat-obatam untuk bisa mengobati pasien covid ini, dan tim ini apakah sudah melaksanakan kegiatan antar obat kepada pasien yang menjalani isolasi mandiri," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |