PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempersiapkan surat dakwaan terkait ambruknya turap Danau Tajwib, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Dalam waktu dekat, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dalam perkara ini ditetapkan sebagai tersangka Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan, MD Rizal, dan honorer sekaligus operator alat berat, Tengku Pirda.
Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Kamis (22/7). Penahanan dilakukan saat proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU.
"Setelah tahap II ini, JPU akan merampungkan surat dakwaan. Setelah rampung berkas dilimpah ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Sumriadi, Senin (26/7/2021).
Sumriadi mengatakan, di persidangan nanti telah disiapkan 9 orang JPU. Mereka akan membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan MD Rizal dan Tengku Pirda.
Menurut Sumriadi, 9 JPU itu merupakan gabungan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pelalawan. "Dua dari Kejari (Pelalawan) dan 7 orang dari Kejati," kata Sumriadi.
Diberitakan sebelumnya, MD Rizal dan Tengku Pirda ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Februari 2020. Keduanya sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejati Riau sudah menyegel turap Danau Tajwid. Proyek tersebut masuk dalam pekerjaan paket I revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid tahun anggaran 2018 di Kecamatan Langgam dengan panjang 200 meter.
Turap dibangun di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat dan banyak lubang menganga.
Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.
Disebutkan, perusakan turap dilakukan dengan modus, MD Rizal menugaskan Tengku Pirda untuk membersihkan sekitaran tiang penyangga turap atau sheet pile.
"Jadi pengakuan tersangka MDR (MD Rizal) saat sebagai saksi, dia dihubungi oleh ajudan bupati (Pelalawan) bahwa ada banjir yang mengakibatkan rusaknya turap itu," terang Hilman Azazi, selaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau ketika itu.
Hilman menyebutkan, proses perintah dari MD Rizal kepada Tengku Pirda tersebut, tidak sesuai dengan kelaziman. Turap tersebut rusak bukan dikarenakan faktor alam. "Itu (turap) dirusak oleh tangan manusia dengan menggunakan alat tertentu," tegas Hilman.
Hilman menegaskan, berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi, penyidik menguji dari sisi teknis dan alam seperti hujan serta banjir, serta memeriksa ahli hukum dan kontruksi. Ditemukan unsur kesengajaan oleh manusia terkait robohnya turap di kawasan wisata Alam Danau Tajwid.
Sebelumnya, pihak PT Raja Oloan pernah menduga turap ambruk karena disengaja. Pasalnya, saatnya bersamaan ketika PT Raja Oloun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR.
Tidak itu saja, PT Raja Oloan, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar, sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih.
Kedua tersangka melanggar Pasal 10 huruf (a), Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |