Tumpukan sampah di Pekanbaru. Foto: Dok. Cakaplah.com
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pergantian Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dinilai menjadi penyebab Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Pelayanan Sampah tidak kunjung selesai.
Ketua Pansus Ranperda, Muhammad Isa Lahamid menuturkan dengan terjadinya pergantian Kepala DLHK ini diakuinya cukup menggangu proses keberlanjutan Ranperda ini.
"Sekarang walaupun Kepala Dinasnya masih berstatus Plt kita lanjutkan lagi pembahasannya," cakapnya, Selasa (27/7/2021).
Selain adanya gonta-ganti kepala di tubuh DLHK, tim Pansus dari DPRD Pekanbaru ini juga harus menyesuaikan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang retribusi sampah.
Politisi PKS ini menjelaskan dengan keluarnya surat dari Kemendagri ini, pihaknya harus melakukan penyesuaian dan efeknya tim Pansus juga butuh waktu lebih untuk menyelesaikan Ranperda ini.
"Sebelumnya pembahasan Ranperda ini sudah cukup panjang dengan DLHK sewaktu zaman Kepala DLHK Agus Pramono, namun karena pergantian Kepala Dinas dan terbitnya surat ini, tim Pansus bisa dibilang mulai dari awal lagi," katanya.
Sebelumnya, di tubuh DLHK sendiri terdapat beberapa kali pergantian Kepala Dinas dalam waktu yang sangat dekat.
Sepeninggalan Agus Pramono yang dinonaktifkan oleh Walikota Firdaus, ditunjuklah Plh Azhar, yang mana sebelumnya Azhar menempati posisi sebagai Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru.
Namun tak lama Azhar menjadi Plh, Kepala DLHK kembali diganti dengan Asisten I Pemko Pekanbaru, Azwan. Dan setelah Azwan mengundurkan diri, kepala DLHK saat ini dijabat oleh Marzuki yang berstatus Plt.
"Pansus akan menyegerakan dengan dasar hukum peraturan Kemendagri yang baru, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dirampungkan," tutupnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |