PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengajuan penangguhan penahanan mantan Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak, Donna Fitria, ditolak. Donna tetap ditahan atas dugaan korupsi anggaran rutin 2013-2017 di Bappeda Siak.
Donna mulai ditahan saat proses tahap II dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (22/7/2021). Dia dititipkan di Lapas Perempuan Klas IIA Pekanbaru.
Ketika itu, Donna yang saat ini menjabat Kasubbid Penyusunan Anggaran di BPKAD Riau langsung mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, Donna memiliki anak kecil yang masih memerlukan bimbingan orang tuanya.
Donna merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin tersebut. Sebelumnya, Kejati Riau telah menahan Yan Prana Jaya Indra Rasyid, mantan Kepala Bappeda Siak.
Eks Sekretaris Daerah Provinsi Riau itu kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dia telah dituntut oleh JPU dengan penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844 atau hukuman kurungan 3 tahun.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, menyampaikan, jaksa telah mempelajari permohonan dari Donna. "Keputusan dari kita, intinya yang bersangkutan (Donna Fitria,red) tetap ditahan," ujar Raharjo, Selasa (27/7/2021).
Dikatakan Raharjo, keputusan itu diambil Tim JPU belum lama ini. Menurut dia, jika Donna tetap keberatan, masih bisa menempuh upaya lain, yakni mengajukan permohonan ke atasan tim JPU.
"Kalau seandainya tetap ditolak, bisa mengajukan permohonan kepada atasan dari Penuntut Umum tadi, atau mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri sesuai wilayah hukumnya masing-masing," tutur Raharjo.
Di persidangan Yan Prana, nama Donna muncul di dalam dakwaan JPU. Sejumlah saksi juga menyebutkan, Donna yang melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen.
Dalam dakwaan JPU, Yan Prana bersama Donna Fitria dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.
Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa Yan Prana yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda Siak mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Donna sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.
Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak
Donna, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.
Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |