BANGKINANG (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Kampar kembali memutuskan pemberlakukan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) bagi sekolah-sekolah di Kabupaten Kampar. Hal ini menyusul diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Kampar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Yusri saat memimpin rapat evaluasi Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di Kabupaten Kampar, di ruang rapat lantai tiga kantor Bupati Kampar, Selasa (27/7/2021) menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2, 3 dan 4, maka dalam kegiatan belajar mengajar kemungkinan bisa kembali dilakukan secara daring/online.
Sekda Kampar yang juga Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar menegaskan agar seluruh pihak juga mematuhi Surat Edaran Gubernur Riau tentang Pelaksanaan PPKM Level 3 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2, 3 dan 4 dengan pengoptimalisasi kembali Posko Gugus Tugas Kabupaten sampai ke tingkat kecamatan, desa/kelurahan.
Yusri menambahkan, pemberlakukan PPKM Level 3 di Kabupaten Kampar dimulai dari tanggal 26 Juli sampai 6 Agustus 2021. Terhadap daerah yang masuk Level 3 Gubernur Riau menegaskan sesuai dengan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM maka akan diberlakukan beberapa hal.
Selain kegiatan belajar mengajar secara daring/online, aktivitas kerja perkantoran dibatasi hanya 70 persen, pembatasan jam operasional sementara, untuk rumah makan dan cafe skala kecil hanya melayani 25 persen pengunjung dan skala besar memakai sistem home away (makan di rumah).
Selanjutnya, untuk aktivitas publik seperti objek wisata, kegiatan kesenian, pertandingan olahraga ditutup sementara sampai titik aman sesuai himbauan Tim Satgas Covid-19. Kemudian alat transportasi umum dibatasi dengan penumpang sebanyak 70 persen, sedangkan untuk kegiatan pribadi harus menunjukan kartu vaksin dan bukti PCR H-2.
Khusus Kabupaten Kampar, masyarakat yang menjalani diisolasi mandiri berjumlah lebih kurang 417 orang yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Kampar, sementara yang dirawat di beberapa rumah sakit baik di Pekanbaru dan di RSUD Bangkinang sebanyak 189 orang.
Yusri menegaskan, bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah akan segera dilakukan upaya pemenuhan kebutuhan sembako, suplai obat-obatan yang akan dilakukan Dinas Kesehatan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kampar.
Kabupaten Kampar saat ini telah memasuki level III dalam penyebaran Covid-19, untuk itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2, 3 dan level 4, maka Bupati Kampar mengeluarkan Surat Edaran.
Sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 3, Bupati Kampar juga telah mengeluarkan surat edaran terbaru Nomor: 360/SE/BPBD-SET/VII/2021/869 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Kampar.***
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kabupaten Kampar |