Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru masih memproses kasus dugaan oknum pengusaha travel di Pekanbaru menganiaya karyawan bernama Levi Marten yang bekerja di salah satu cafe di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dari korban serta diduga pelaku, polisi telah menetapkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Kasusnya masih berlangsung, saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Juper kepada CAKAPLAH.com, Rabu (28/7/2021).
Saat ini, oknum pengusaha travel di Pekanbaru berinisial D yang menganiaya karyawan cafe tersebut juga telah dimintai keterangan oleh pihak Satreskrim Polresta Pekanbaru.
"Saksi korban juga telah kami mintai keterangan atas kasus aniaya tersebut. Status diduga pelaku penganiayaan saat ini masih sebagai terlapor," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, karyawan kafe di Pekanbaru bernama Levi Marten (18) melaporkan oknum pengusaha travel di Pekanbaru berinisial D dan rekan-rekannya atas tindakan penganiayan dan kekerasan di tempatnya bekerja di salah satu cafe Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Pelaku berinisial D melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran tidak terima disuruh pulang oleh karyawan tersebut karena jam operasional tempat itu sudah harus tutup lebih awal diakibatkan oleh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekanbaru.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |