Eks Menteri Sosial Juliari Batubara
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut eks Menteri Sosial Juliari Batubara, dihukum 11 tahun penjara, karena diyakini terbukti secara hukum telah menerima suap sebesar Rp 32 miliar dalam pengadaan paket bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19.
"Menuntut supaya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ujar JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).
JPU meyakini Juliari Batubara terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Mereka dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos.
Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29,252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.
Atas hal itu Juliari Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Juliari Peter menyatakan bakal mengajukan pleidoi atas tuntutan 11 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, persidangan akan dilanjutkan pada Senin, (9/7/2021) mendatang.
"Saya akan mengajukan pembelaan," ucap Juliari yang dihadirkan secara daring.
Menambahkan, pengacara Juliari, Maqdir Ismail mengatakan sudah mempersiapkan pembelaan. Dalam pembelaan itu, akan menyoroti soal penerimaan uang.
"Kami sudah menyiapkan pembelaan yang hendak kami sampaikan terutama berkaitan misalnya tadi kita tidak pernah dengar adanya uang," kata dia.
Selain itu, Maqdir menyebut tuntutan yang dibacakan jaksa lebih kepada asumsi dari keterangan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
"Apa yang disampaikan Penuntut Hukum lebih banyak berdasarkan asumsi keterangan MJS dan AW tanpa mempertimbangkan keterangan saksi yang lain," kata dia.
"Di hadapan persidangan kita mendengar sejumlah saksi bahwa uang yang mereka serahkan ke MJS 7 miliar atau 6 miliar, tapi tuntutan ini seolah-olah ada uang Rp32 miliar," sambung Maqdir.**