Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Pekanbaru diterapkan sudah beberapa pelaku usaha diberi sanksi.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran (SE) Pedoman PPKM Level 4 mengimbau setiap usaha esensial dan nonesensial untuk mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Tetapi, ada beberapa pelaku usaha dan perorangan diberi sanksi. Namun, Satgas Covid-19 menilai sejauh penerapan PPKM Level 4 ini, para pelaku usaha cukup kooperatif dan mematuhi aturan.
"Kita sudah tinjau bersama di lapangan. Saya kira tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap protokol kesehatan sudah cukup baik," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Rabu (28/7/2021).
Iwan menyebut, terlihat dari hasil pantauan di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Sudirman dan jalan-jalan protokol lainnya. Kebanyakan toko non esensial tutup dan toko-toko esensial beroperasi sesuai SOP.
"Kita lihat kantor-kantor sudah membagi karyawannya untuk bekerja di rumah dan yang bekerja di kantor. Pusat perbelanjaan juga tutup, kecuali akses tempat makan dan Hypermart," jelasnya.
Namun, Iwan juga mengakui masih ada sejumlah toko yang belum sesuai dengan protokol kesehatan. Sejumlah toko masih diberikan sosialisasi dan akan tetap dilakukan pengawasan serta penindakan sesuai aturan.
"Gakkum akan tetap mengawasi, dan ada juga tim pengawas bagian kuliner, nanti akan memberikan laporan jika ada yang melanggar," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |