Kantor Gubernur Riau jalan Sudirman Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) disiplin protokol kesehatan sebagai teladan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Riau.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, SE Nomor 146/SE/BKD/2021 tersebut sudah diteruskan kepada kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau.
"SE Gubernur iru mempedomani SE Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai ASN disiplin protokol kesehatan sebagai teladan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, dan dalam rangka meningkatkan peran ASN dan non ASN untuk mencegah dan pengendalian penyebaran Covid-19," kata Ikhwan.
Adapun isi SE tersebut yakni ASN diminta melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan gerakan 5 M. Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
Selanjutnya, pegawai yang melakukan tugas kedinasan di kantor, agar selalu memperhatikan protokol kesehatan saat bekerja. Seperti membersihkan meja kerja, menjaga jarak dengan rekan kerja, tidak berjabat tangan, menggunakan masker double, dan mengusahakan sirkulasi udara.
"Termasuk saat di rumah, tidak bersentuhan dengan anggota keluarga, mencuci pakaian, serta membersihkan peralatan yang digunakan saat melakukan aktivitas di kantor," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ikhwan, para ASN juga diminta peran aktifnya mengajak masyarakat sekitar tempat tinggal untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19. Ikut serta mensosialisasikan dan menyampaikan informasi positif terkait penanganan Covid-19.
"Terpenting ASN tidak membuat dan menyebarkan berita palsu dan provokasi terkait Covid-19," pungkasnya.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |