Plt Sekretaris Disdikbud Pelalawan, Martias M.Pd.
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Tampaknya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan belum mewacanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di sekolah sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Hal ini menyusul Kabupaten Pelalawan saat ini berada pada level III terkait penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sejak beberapa pekan lalu.
Untuk itu, Disdikbud belum merencanakan membuka sekolah untuk belajar tatap muka bagi siswa seperti awal tahun 2021 lalu. Para siswa masih mengikuti sistem pembelajaran daring maupun luring pada semua sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Sampai saat ini sistem belajar online atau daring maupun luring masih menjadi pilihan terbaik pada situasi pandemi Covid-19 ini. Kita masih berpedoman pada keputusan Satgas Covid-19 Pelalawan," terang Plt Kadisdik, Atmonadi, melalui Plt Sekretaris Disdikbud Pelalawan, Martias M.Pd, Kamis (29/7/2021).
Martias memandang, KBM tatap muka memiliki resiko tinggi terhadap penularan virus corona kepada siswa. Apalagi saat ini banyak anak-anak yang terpapar Covid-19 dan menjadi trend di beberapa daerah. Disdikbud tidak ingin kondisi itu terjadi di Pelalawan.
Bahkan kata dia, Disdikbud Pelalawan sudah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran Daring/Luring di satuan pendidikan TP.2020/2021. Dalam surat edaran ini diterbitkan tanggal 26 Juli 2021, berisikan tujuh poin.
Pertama, pelaksanaan pembelajaran di PAUD/TK/RA/SD/MI kelas 1 sampai dengan kelas 6 dan SMP kelas, 7,8,9 dilaksanakan belajar dari rumah/daring/luring sampai batas waktu ada pemberitahuan berikutnya.
Kedua, Satuan Pendidikan tidak diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah sebelum mendapatkan izin pemerintah daerah selaku Satgas Covid-19. Ketiga, belajar dari rumah selama, darurat penyebaran Covid-19 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Keempat, pembelajaran dari rumah jarak jauh, dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah sebagaimana yang telah ditentukan. Kelima, Kepsek pendidik dan tenaga pendidikan harus hadir ke sekolah dan mengisi absen serta melaksanakan tugas sebagaimana biasanya.
Poin keenam, pendidik memberikan materi pembelajaran dengan daring/luring dari sekolah masing-masing, tidak hanya memberikan tugas kepada siswa didik. Poin terakhir, Kepsek harus menyiapkan perlengkapan sarana prasarana peralatan Prokes untuk kesehatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di sekolah masing-masing.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kabupaten Pelalawan |