Yan Prana terbukti korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak 2013-2017.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid divonis penjara selama 3 tahun, Kamis (29/7/2021). Yan Prana terbukti korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak 2013-2017.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina, menyatakan Yan Prana Jaya bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid terbukti melanggar dakwaan pertama subsidair. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Lilin Herlina, didampingi hakim anggota Darlina, dan Irwan Irawan.
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak itu membayar denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan badan selama 3 bulan.
Majelis hakim tidak membebani Yan Prana Jaya membayar uang pengganti kerugian negara sebagai mana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yan Prana dibebankan membayar uang perkara Rp7.500.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, Yan Prana tidak terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas. Yan Prana Jaya tersebut hanya terbukti melakukan penyimpangan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK), dan makan minum.
Atas vonis tersebut, Yan Prana Jaya yang mengikuti sidang dari Rutan Kelas I Pekanbaru melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami pikir-pikir," kata ketua tim penasehat hukum, Deni B Latif.
Hukuman yang diberikan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Yan Prana dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU juga menghukum Yan Prana membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844. "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak ada diganti hukuman kurungan 3 tahun," ujar JPU.
Sementara itu, penasehat hukum Yan Prana Jaya menyatakan, tetap tidak puas dengan vonis majelis hakim. Untuk itu, tim penasehat hukum akan memikirkan lagi langkah hukum selanjutnya.
Hakim menyatakan sepakat tidak ada kerugian negara pada pemotongan dana perjalanan dinas tapi ada pada kegiatan ATK dan makan minum. Terkait itu, penasehat hukum menyebutkan soal itu sudah dijelaskan kalau pelaksanaan ATK dan makan minim sudah sesuai dengan Permendagri.
"Kami berpendapat tindakan melawan hukum juga tidak ada dalam ATK dan makan minum. Itu hanya dilakukan mereka-mereka (bendahara, red)," ucap penasehat hukum.
JPU dalam dakwaannya menyebut, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.
Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda Siak mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.
Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak
Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.
Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.