Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru masih menemukan pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Level 4.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru masih menemukan pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Level 4. Akibatnya, empat pelaku usaha didenda dan satu tempat usaha lainnya ditutup paksa sementara.
Keempat tempat usaha yang disanksi itu adalah Hokky Kopi dan Teko Kopi di Jalan HR Soebrantas, serta M-Box Movies di Jalan SM Amin/Arengka II, dan Norma Caffee di Jalan Muchtar Lutfi.
Pelaku usaha yang didenda itu wajib membayar uang sebesar Rp500 ribu. Sementara tempat usaha lainnya yang ditutup merupakan Serambi Kopi di Jalan Arifin Achmad.
"Keempat tempat usaha ini diberi sanksi denda karena melanggar aturan PPKM level 4. Pelanggarannya memberi pelayanan di tempat lebih dari 25 persen dari kapasitas tempat," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni, Kamis (29/7/2021).
Lanjutnya, di M-Box Movies juga ada diamankan dua orang pengunjung yang melanggar prokes (protokol kesehatan). Pengunjung itu tidak menggunakan masker.
Ia menyebut, Serambi Kopi Sudah diberi surat teguran kedua oleh Satgas. Akibatnya, sanksi penutupan selama tiga hari kepada tempat usaha Serambi Kopi di Jalan Arifin Achmad harus dilakukan Satgas.
"Sanksi penutupan sementara lantaran pengelola masih melanggar aturan PPKM level 4 setelah sebelumnya telah diberi surat teguran pertama," kata Doni.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |