Ilustrasi. Foto: Net
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memerintahkan kepada seluruh Kepala Desa untuk segera melakukan pendataan warga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa).
Seiring dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
"Kepada para kepala desa, saya berharap dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah Keluarga Penerima Manfaat agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa," ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang diterima CAKAPLAH.com di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Dijelaskannya pencairan BLT Desa, akan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan. Adapun untuk BLT Desa ini setiap keluarga menerima Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan selama 12 bulan. Syarat penerima BLT Desa yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.
"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak," terangnya.
Lebih lanjut diterbangkannya, adapun kriteria keluarga miskin sebagai bagian dari penerima mamfaat yang dimaksud adalah kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, dan keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.
"Ini untuk bisa meringankan beban masyarakat miskin di tengah kebijakan pengetatan mobilitas," tukasnya.