PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru harus mengkaji ulang kontrak yang sudah disepakati terhadap PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI) dalam pengangkutan sampah.
Pasalnya 70 persen sampah di Pekanbaru diangkut secara ilegal, dan hanya 30 persen sampah yang mampu diangkut oleh PT GTJ dan PT SHI sebagai rekanan DLHK.
"Tentu ini tidak sesuai dengan ekspektasi, DLHK harus melakukan kajian kontrak terhadap dua perusahaan sebaai operator sampah Pekanbaru," cakap anggota DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, Jumat (30/7/2021).
Lanjut politisi PDI Perjuangan ini, sebagai rekanan Pemko Pekanbaru seharusnya PT GTJ dan SHI harus bekerja secara profesional.
"Jelas ini sudah menghambur-hamburkan uang daerah. Kita minta DLHK tanggungjawab. Dari awal kita tidak setuju kalau pengelolaan sampah ini dikelola oleh swasta," tegasnya.
Sejak lelang pengelolaan sampah, kalangan legislatif terutama Komisi IV yang membidangi sudah menolak pengangkutan sampah menggunakan pihak swasta dan merekomendasikan pengangkutan sampah dikelola secara swakelola.
Robin meminta agar kontrak kerjasama pengelolaan sampah di Pekanbaru ditinjau ulang. Sebab, pelaksanaan harus sesuai dengan nilai kontrak yang telah disepakati.
"Kalau mereka hanya mengangkut 30 persen saja, dibayarkan juga dengan jumlah persentase yang mereka angkut itu. Ini uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan. Jangan pekerjaan hanya 30 persen yang dibayar 100 persen, ini tentu menjadi masalah nanti," tegasnya lagi.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita