Munarman
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Menanggapi banyaknya pihak yang bertanya bagaimana kondisi tersangka kasus dugaan terorisme, Munarman, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memastikan keberadaan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu baik-baik saja di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri dan masih menjalani proses hukum.
"(Munarman) masih proses hukum. Yang bersangkutan (Munarman) berada di rutan," ujar Argo Yuwono dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (31/7/2021).
Hal itu disampaikannya, juga untuk menanggapi maraknya cuitan di Twitter dengan tagar #MunarmanKalianApakan.
Diketahui sebelumnya, Polri telah menetapkan Munarman sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan aksi terorisme di beberapa wilayah di Indonesia beberapa waktu yang lalu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan penetapan status Munarman ini dilakukan usai tim penyidik melakukan gelar perkara pada 20 April 2021 lalu.
"Yang pertama kami sampaikan bahwasannya benar saudara M telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya telah melalui proses gelar perkara," jelas Ramadhan kepada wartawan pada April silam.
"Kemudian, barulah pada 27 April 2021 kemarin dikeluarkan surat perintah penangkapan dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan," sambungnya.*
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |