Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) meminta kadernya di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Provinsi Riau, Elida Netti, sebaiknya introspeksi diri dan merenungkan kembali gugatan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar yang dilayangkan kepada Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
"Elida Netti, saat ini masih anggota PAN. Sebaiknya introspeksi diri. Kok berbicara soal AD/ART partai dan penegakan aturan partai," ujar juru bicara PAN Viva Yoga Mauladi, menanggapi gugatan yang didaftarkan Elida Netti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam keterangannya diterima CAKAPLAH.COM di Ahad (1/8/2021).
Dirinya juga mengungkit, sikap dari Elida Netti yang dinilai telah indisipliner melanggar AD/ART karena tidak mendukung kebijakan DPP PAN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkalis 2020 lalu. Diungkapkannya pada Pilkada Bengkalis 2020, DPP PAN saat itu telah memutuskan untuk mengusung pasangan Kasmarni-Bagus Santoso. Namun, Elida justru mendukung pasangan Abi Bahrun-Herman (AMAN) dalam Pilkada tersebut.
"Lah bagaimana dengan sikapnya yang indisipliner melanggar AD/ART, tidak taat dan tidak mendukung kebijakan DPP PAN di Pilkada Bengkalis 2020? Untuk itu, kepada Elida Netti, cobalah merenung diri. Jika mau menegakkan aturan ya mesti evaluasi diri," ungkapnya.
Sementara terkait gugatan Elida Netti yang meminta majelis hakim menyatakan statusnya sebagai Ketua Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Provinsi Riau sah.
Viva Yoga mengatakan DPP PAN telah mengeluarkan instruksi kepada Ketua Umum DPP PUAN Intan Fauzi untuk segera melaksanakan Muswil di tingkat provinsi dan Musyawarah Daerah (Musda) di tingkat kabupaten/kota.
"Hal ini agar periodisasi kepengurusannya sama dengan periode DPP PAN. Dan juga agar segera mempersiapkan program pemenangan pemilu 2024," tutur Yoga.
Lanjut Yoga, atas instruksi tersebut, DPP PUAN mengeluarkan instruksi kepada DPW dan DPD PUAN seluruh Indonesia agar segera mempersiapkan Muswil dan Musda.
Sebelumnya Elida Netti, menggugat Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp100 miliar.
Gugatan itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 616/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.JKT.SEL. Elida menggugat dua pihak, yaitu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Amanat Nasional (DPP PUAN), dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN)
Terdapat enam petitum yang digugat Elida Netti, yaitu:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan status dan jabatan penggugat sebagai Ketua Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: PUAN/Kpts/KU-SI/005/III/2017 untuk periode 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta, pada 29 Maret 2017, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai periode jabatan berakhir.
3. Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
5. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar sebesar Rp10 juta per hari keterlambatan menunaikan putusan.
6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.**