SIAK (CAKAPLAH) - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Siak mengajukan banding untuk terdakwa Mawardi dan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk terdakwa Darsino dalam perkara dugaan penipuan, pemalsuan, penggelapan dan penyerobotan lahan KUD Tunas Muda Kecamatan Dayun, Siak oleh pihak KUD Sialang Makmur, Pelalawan.
Pengajuan banding itu karena jaksa menilai putusan hakim terhadap kedua terdakwa belum sesuai dari rasa adil.
"Ya benar, kita ajukan banding karena rasanya putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan," kata Kasi Pidum Kejari Siak Rian Destami, Ahad(1/8/2021).
Pengajuan banding tersebut dilaksanakan pada 19 Juli 2021 kemarin. JPU Maria Pricilia langsung menyatakan banding tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Siak setelah 3 hari sidang putusan.
Rian mengatakan, putusan hakim terhadap perkara ini jauh dari tuntutan jaksa. Bahkan tidak sampai separuh dari tuntutan, baik untuk Mawardi maupun untuk Darsino. Karena itu ia merasa belum menemukan rasa keadilan di tingkat PN Siak.
"Tuntutan kami untuk Mawardi 3 tahun penjara dan untuk Darsino 5 bulan penjara. Tetapi hakim memutuskan untuk Mawardi hanya 1 tahun penjara dan Darsino dibebaskan," kata Rian.
Karena jauhnya tuntutan dengan putusan hakim, Rian D mengajukan banding untuk Mawardi dan mengajukan kasasi untuk Darsino. Pihaknya berharap bisa mendapatkan rasa adil pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau dan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya JPU Kejari Siak menjatuhkan 4 dakwaan untuk Mawardi dan Darsino dengan pasal alternatif. Pasal-pasal yang menjerat kedua terdakwa adalah Pasal 263 ayat 2 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 385 ayat 1 atau pasal 378 jo 55 KUHP atau pasal 372 jo 55 KUHP.
Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, terkait menggunakan surat palsu, pasal 385 ayat 1 KUHPidana tentang penyorobotan lahan, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
Mawardi dan Darsino merupakan Ketua dan Bendahara KUD Sialang Makmur. Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura sebelumnya menjatuhkan vonis kepada keduanya pada Jumat (16/7/2021). Amar putusan untuk kedua terdakwa ini dibacakan hakim secara bergantian pada sidang putusan perkara terdakwa tersebut.
Kedua terdakwa menyimak pembacaan amar putusan ini dari Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura melalui virtual. Penasihat Hukum (PH) terdakwa Daniel dan JPU Kejari Siak Maria Pricilia hadir secara offline di ruang sidang.
Terdakwa Mawardi dan Darsino Musirin dalam perkara ini digugat melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan dan penyerobotan lahan KUD Tunas Muda, di kecamatan Dayun Siak seluas 122 Ha.
"Terdakwa Mawardi secara sah dan meyakinkan bersalah karena sengaja menggunakan surat palsu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, memerintahkan penahanan penjara yang sudah dijalankan dikurangi masa hukuman, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000," kata Hakim Ketua, Bangun Sagita Rambey.
Sedangkan terdakwa Darsino dibebaskan, sebab dalam fakta persidangan tidak ada yang memberatkannya. Dari uraian saksi dan fakta-fakta persidangan lainnya Darsino dinilai tidak menikmati hasil dari kejahatannya, sehingga tidak menyebabkan kerugian terhadap KUD Tunas Muda.
"Terdakwa Darsino tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana menggunakan surat palsu, membebaskan Darsino dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baik Darsino dalam kedudukan hak dan martabatnya," kata hakim.
PH KUD Tunas, Deddy Reza SH mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Siak. Sebab, hal tersebut merupakan hal prerogatif kejaksaan yang tidak bisa dintervensi oleh pihaknya manapun. "Semoga dengan diajukan banding Jaksa bisa menemukan rasa adil nantinya," kata dia.
Namun demikian, Deddy mengatakan ada yang mengecewakan dalam putusan majlis hakim. Sebab, semua saksi yang dihadirkan tidak mengenal Kelompok Tani Maju Bersama, namun pada amar putusan masih memuat nama tersebut.
"Memang ada beberapa fakta persidangan yang menurut hemat kami tidak menjadi pertimbangan majlis. Semua saksi tidak tahu tentang Kelompok Tani Maju Bersama, dan yang diketahui hanyalah KUD Tunas Muda dan KUD Sialang Makmur, namun pada amar putusan masih disebut Kelompok Tani Maju Bersama," kata dia.
Dedy menjelaskan, hubungan jual beli ini antara badan hukum dengan badan hukum, yakni KUD Tunas Muda dengan KUD Sialang Makmur. Transaksi jual beli lahan Cina itu adalah antara KUD Tunas Muda dengan KUD Sialang Makmur.
"Pada 2012 terjadi indikasi gagal bayar, sehingga muncul itikad tidak baik dari terdakwa yang mengaburkan fakta. Mereka memunculkan nama Kelompok Tani Maju Bersama sehingga terkaburkan fakta bahwa mereka sebenarnya bertransaksi atas badan hukum bernama KUD Sialang Makmur," kata Dedy.
Dalam proses persidangan tidak ada satu saksipun yang mengetahui adanya Kelompok Tani Maju Bersama tersebut. Hal inilah yang tidak menjadi pertimbangan hakim, sehingga pada amar putusan masih disebut Kelompok Tani Maju Bersama.
Pihaknya juga menghormati putusan hakim untuk membebaskan Darsino dari semua tuntutan. Namun dalam fakta persidangan Darsino mengaku ikut menguruskan pinjaman yang diajukan Mawardi ke BSM Pangkalan Kerinci. Dalam konteks ini, menurut dia hakim mengabaikan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang ikut serta.
"Tapi ya sudah, apapun yang terjadi itulah persidangan yang harus kita hormati. Poin penting dalam perkara ini bahwa majlis telah meyakinkan secara sah unsur pasal 263 ayat 2 tentang menggunakan surat palsu. Artinya secara yuridis pegurusan SHM yang dilakukannya berdasar surat palsu," kata Dedy.
Perkara objek di kampung Dayun itu juga menyebut-nyebut nama Hasmar, mantan Kepala Desa Dayun yang mengeluarkan SKGR pengganti. Sayangnya, JPU dalam hal ini gagal menghadirkan Hasmar sebagai saksi.
Objek perkara itu disebut Lahan Cina, luasnya 122 Ha. Pada 2011 KUD Tunas Muda menjual lahan itu kepada KUD Sialang Makmur. Mereka bersepakat transaksi jual beli dengan harga Rp6,7 miliar. Sampai pada 2012 KUD Siakang Makmur hanya mampu membayar Rp3,9 miliar.
Dalam kesepakatan itu, KUD Sialang Makmur meminta balik nama untuk menerbitkan 61 SKGR. Disepakatilah bahwa SKGR asli dipegang penjual dan fotokopi dipegang pembeli.
Dalam pada itu, tanpa sepengetahuan KUD Tunas Muda, terdakwa Mawardi dan Darsino mengajukan pembuatan SKGR pengganti ke Pemerintah Desa Dayun, dengan alasan yang asli hilang. Kepala Desanya kala itu Hasmar, tanpa pertimbangan matang menerbitkan SKGR pengganti. Padahal yang aslinya masih ada sama KUD Tunas Muda, yang diabaikan terdakwa dan Hasmar.
Berdasarkan terbitnya SKGR pengganti itulah Mawardi mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Siak. Setelah terbit SHM dengan dasar SKGR pengganti yang diduga palsu itu, Mawardi mengagunkannya ke BSM (sekarang BSI) cabang Pangkalan Kerinci. Mawardi yang dibantu Darsino berhasil mencairkan uang Rp8,8 miliar.
Setelah uang itu cair, Mawardi justru tidak melunasi utangnya ke KUD Tunas Muda. Terdakwa Mawardi malah membeli lahan baru di Indragiri Hulu kepada pemilik Raja Kumar.
Pada 2018 objek perjara masuk ke dalam daftar pelelangan BSM karena kredit macet Mawardi. Hal tersebut diketahui KUD Tunas Muda sehingga mengajukan protes ke BSM.
Berdasarkan hal tersebut pihak KUD Tunas Muda melaporkan Mawardi dan kawan-kawan ke Polres Siak.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |