Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Jaksa Ajukan Banding Kasus Penipuan Jual Beli Lahan di Siak
Minggu, 01 Agustus 2021 17:34 WIB
Jaksa Ajukan Banding Kasus Penipuan Jual Beli Lahan di Siak

SIAK (CAKAPLAH) - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Siak mengajukan banding untuk terdakwa Mawardi dan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk terdakwa Darsino dalam perkara dugaan penipuan, pemalsuan, penggelapan dan penyerobotan lahan KUD Tunas Muda Kecamatan Dayun, Siak oleh pihak KUD Sialang Makmur, Pelalawan.

Pengajuan banding itu karena jaksa menilai putusan hakim terhadap kedua terdakwa belum sesuai dari rasa adil.

"Ya benar, kita ajukan banding karena rasanya putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan," kata Kasi Pidum Kejari Siak Rian Destami, Ahad(1/8/2021).

Pengajuan banding tersebut dilaksanakan pada 19 Juli 2021 kemarin. JPU Maria Pricilia langsung menyatakan banding tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Siak setelah 3 hari sidang putusan.

Rian mengatakan, putusan hakim terhadap perkara ini jauh dari tuntutan jaksa. Bahkan tidak sampai separuh dari tuntutan, baik untuk Mawardi maupun untuk Darsino. Karena itu ia merasa belum menemukan rasa keadilan di tingkat PN Siak.

"Tuntutan kami untuk Mawardi 3 tahun penjara dan untuk Darsino 5 bulan penjara. Tetapi hakim memutuskan untuk Mawardi hanya 1 tahun penjara dan Darsino dibebaskan," kata Rian.

Karena jauhnya tuntutan dengan putusan hakim, Rian D mengajukan banding untuk Mawardi dan mengajukan kasasi untuk Darsino. Pihaknya berharap bisa mendapatkan rasa adil pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau dan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya JPU Kejari Siak menjatuhkan 4 dakwaan untuk Mawardi dan Darsino dengan pasal alternatif. Pasal-pasal yang menjerat kedua terdakwa adalah Pasal 263 ayat 2 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 385 ayat 1 atau pasal 378 jo 55 KUHP atau pasal 372 jo 55 KUHP.

Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, terkait menggunakan surat palsu, pasal 385 ayat 1 KUHPidana tentang penyorobotan lahan, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

Mawardi dan Darsino merupakan Ketua dan Bendahara KUD Sialang Makmur. Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura sebelumnya menjatuhkan vonis kepada keduanya pada Jumat (16/7/2021). Amar putusan untuk kedua terdakwa ini dibacakan hakim secara bergantian pada sidang putusan perkara terdakwa tersebut.

Kedua terdakwa menyimak pembacaan amar putusan ini dari Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura melalui virtual. Penasihat Hukum (PH) terdakwa Daniel dan JPU Kejari Siak Maria Pricilia hadir secara offline di ruang sidang.

Terdakwa Mawardi dan Darsino Musirin dalam perkara ini digugat melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan dan penyerobotan lahan KUD Tunas Muda, di kecamatan Dayun Siak seluas 122 Ha.

"Terdakwa Mawardi secara sah dan meyakinkan bersalah karena sengaja menggunakan surat palsu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, memerintahkan penahanan penjara yang sudah dijalankan dikurangi masa hukuman, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000," kata Hakim Ketua, Bangun Sagita Rambey.

Sedangkan terdakwa Darsino dibebaskan, sebab dalam fakta persidangan tidak ada yang memberatkannya. Dari uraian saksi dan fakta-fakta persidangan lainnya Darsino dinilai tidak menikmati hasil dari kejahatannya, sehingga tidak menyebabkan kerugian terhadap KUD Tunas Muda.

"Terdakwa Darsino tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana menggunakan surat palsu, membebaskan Darsino dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baik Darsino dalam kedudukan hak dan martabatnya," kata hakim.

PH KUD Tunas, Deddy Reza SH mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Siak. Sebab, hal tersebut merupakan hal prerogatif kejaksaan yang tidak bisa dintervensi oleh pihaknya manapun. "Semoga dengan diajukan banding Jaksa bisa menemukan rasa adil nantinya," kata dia.

Namun demikian, Deddy mengatakan ada yang mengecewakan dalam putusan majlis hakim. Sebab, semua saksi yang dihadirkan tidak mengenal Kelompok Tani Maju Bersama, namun pada amar putusan masih memuat nama tersebut.

"Memang ada beberapa fakta persidangan yang menurut hemat kami tidak menjadi pertimbangan majlis. Semua saksi tidak tahu tentang Kelompok Tani Maju Bersama, dan yang diketahui hanyalah KUD Tunas Muda dan KUD Sialang Makmur, namun pada amar putusan masih disebut Kelompok Tani Maju Bersama," kata dia.

Dedy menjelaskan, hubungan jual beli ini antara badan hukum dengan badan hukum, yakni KUD Tunas Muda dengan KUD Sialang Makmur. Transaksi jual beli lahan Cina itu adalah antara KUD Tunas Muda dengan KUD Sialang Makmur.

"Pada 2012 terjadi indikasi gagal bayar, sehingga muncul itikad tidak baik dari terdakwa yang mengaburkan fakta. Mereka memunculkan nama Kelompok Tani Maju Bersama sehingga terkaburkan fakta bahwa mereka sebenarnya bertransaksi atas badan hukum bernama KUD Sialang Makmur," kata Dedy.

Dalam proses persidangan tidak ada satu saksipun yang mengetahui adanya Kelompok Tani Maju Bersama tersebut. Hal inilah yang tidak menjadi pertimbangan hakim, sehingga pada amar putusan masih disebut Kelompok Tani Maju Bersama.

Pihaknya juga menghormati putusan hakim untuk membebaskan Darsino dari semua tuntutan. Namun dalam fakta persidangan Darsino mengaku ikut menguruskan pinjaman yang diajukan Mawardi ke BSM Pangkalan Kerinci. Dalam konteks ini, menurut dia hakim mengabaikan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang ikut serta.

"Tapi ya sudah, apapun yang terjadi itulah persidangan yang harus kita hormati. Poin penting dalam perkara ini bahwa majlis telah meyakinkan secara sah unsur pasal 263 ayat 2 tentang menggunakan surat palsu. Artinya secara yuridis pegurusan SHM yang dilakukannya berdasar surat palsu," kata Dedy.

Perkara objek di kampung Dayun itu juga menyebut-nyebut nama Hasmar, mantan Kepala Desa Dayun yang mengeluarkan SKGR pengganti. Sayangnya, JPU dalam hal ini gagal menghadirkan Hasmar sebagai saksi.

Objek perkara itu disebut Lahan Cina, luasnya 122 Ha. Pada 2011 KUD Tunas Muda menjual lahan itu kepada KUD Sialang Makmur. Mereka bersepakat transaksi jual beli dengan harga Rp6,7 miliar. Sampai pada 2012 KUD Siakang Makmur hanya mampu membayar Rp3,9 miliar.

Dalam kesepakatan itu, KUD Sialang Makmur meminta balik nama untuk menerbitkan 61 SKGR. Disepakatilah bahwa SKGR asli dipegang penjual dan fotokopi dipegang pembeli.

Dalam pada itu, tanpa sepengetahuan KUD Tunas Muda, terdakwa Mawardi dan Darsino mengajukan pembuatan SKGR pengganti ke Pemerintah Desa Dayun, dengan alasan yang asli hilang. Kepala Desanya kala itu Hasmar, tanpa pertimbangan matang menerbitkan SKGR pengganti. Padahal yang aslinya masih ada sama KUD Tunas Muda, yang diabaikan terdakwa dan Hasmar.

Berdasarkan terbitnya SKGR pengganti itulah Mawardi mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Siak. Setelah terbit SHM dengan dasar SKGR pengganti yang diduga palsu itu, Mawardi mengagunkannya ke BSM (sekarang BSI) cabang Pangkalan Kerinci. Mawardi yang dibantu Darsino berhasil mencairkan uang Rp8,8 miliar.

Setelah uang itu cair, Mawardi justru tidak melunasi utangnya ke KUD Tunas Muda. Terdakwa Mawardi malah membeli lahan baru di Indragiri Hulu kepada pemilik Raja Kumar.

Pada 2018 objek perjara masuk ke dalam daftar pelelangan BSM karena kredit macet Mawardi. Hal tersebut diketahui KUD Tunas Muda sehingga mengajukan protes ke BSM.

Berdasarkan hal tersebut pihak KUD Tunas Muda melaporkan Mawardi dan kawan-kawan ke Polres Siak.

Penulis : Wahyu
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Siak
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau
Rabu, 24 April 2024
Seminar Bersama Pandu Digital Madya, Memahami Literasi Digital Sektor Pendidikan
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www