PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara teror kepala anjing dengan tersangka Yose Saputra ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tidak lama lagi Yose akan diadili.
Yose diduga merupakan otak pelaku teror kepala anjing di rumah Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru, Muspidauan. Yose yang merupakan mantan anggota DPRD Pekanbaru itu ditangkap di Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/5/2021) pukul 09.00 WIB.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kami masih menunggu jadwal sidang," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robi Harianto, Ahad (1/8/2021).
Robi menyebutkan, ada empat JPU yang disiapkan untuk menyidangkan perkara tersebut. JPU akan membuktikan tindakan Yose Saputra bersama rekan-rekannya dalam kasus ini.
Kasus ini juga melibatkan TBS alias Bobi. Dia ditangkap (20/5/2021) lalu, di sekitar rumah keluarganya di Jalan Lintas Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Sebelumnya pada Maret 2021, polisi melakukan penangkapan pada Irwan Purwanto alias Iwan, Didik Wahyudi alias Didi, dan Boy.
Kelima pelaku dijerat dijerat Pasal 187 KUHPidana tentang pengancaman dan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kelima pelaku melakukan aksi teror di rumah Muspidauan yang juga merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis (4/3/2021). Mereka melemparkan kepala anjing ke rumah tersebut.
Aksi teror itu sudah direncanakan oleh para pelaku. Tidak hanya meneror rumah Muspidauan, mereka juga merencanakan menakut-nakuti M Nasir Penyalai yang merupakan pengurus LAMR.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, para pelaku merencanakan aksi itu dan melakukan pertemuan di Kantor LAMR Pekanbaru, Jalan Senapelan, Rabu (3/3/2021), untuk membahas teror.
"Mereka berkumpul di Kantor LAM Pekanbaru untuk rencanakan teror. Kemudian menyiapkan kepala anjing, menyiapkan dua botol bensin, membeli pisau," kata Agung saat ekspos kasus di Mapolda Riau, belum lama ini.
Setelah semua siap, pelaku menggunakan dua unit sepeda motor, Honda Beat dan Yamaha Vixion plat merah menuju lokasi untuk menjalankan aksinya. Sasaran pertama adalah rumah Muspidauan di Jalan Puyuh, No 26, RT 003/RW 003, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.
Pelaku melemparkan kepala anjing di teras rumah Muspidauan pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. Di lokasi juga ditemukan sebilah pisau. Rencananya kepala anjing dilempar dengan pisau masih menancap tapi ketika melempar, pisau tersebut terlepas dan berada cukup jauh dari kepala anjing.
Besok harinya pada Jumat (5/3/2021), para pelaku bergerak ke rumah M Nasir. Mereka melemparkan minyak bensin di rumah tersebut.
Teror dilakukan karena pelaku tidak terima Muspidauan terpilih sebagai Ketua DPH LAMR Riau. Dengan teror, Muspidauan akan takut dan para pelaku bisa tetap eksis berada di LAMR Pekanbaru.
Sementara teror di rumah M Nasir dilakukan karena pelaku menilai M Nasir mendukung Musyawarah Daerah Luar Biasa LAMR Pekanbaru, di mana Muspidauan terpilih sebagai Ketua DPH LAMR Pekanbaru.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |