Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menahan Tarry Dwi Cahya, teller di Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru. Tarry terlihat dalam dugaan tindak pidana perbankan yang merugikan nasabah Arif Budiman sebesar Rp3 miliar lebih.
Sebelum Tarry, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau lebih dahulu menahan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, manager Bisnis Consumer BJB Cabang Pekanbaru. Indra Osmer telah menjalani penahanan sejak medio Juni 2021.
Sementara Tarry tidak ditahan pemudik dengan alasan tidak ikut menikmati uang yang diambil dan juga masih memiliki anak kecil.
Penahanan terhadap Tarry dilakukan saat proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ke JPU di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Proses tahap II dilakukan karena berkas Indra Osmer dan Tarry sudah dinyatakan lengkap atau P-21. "Pada Jumat (30/7/2021), diterima tahap II perkara BJB dengan tersangka TDC dan IOGH dalam berkas perkara terpisah," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (2/8/2021).
Saat tahap II, jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka Indra Osmer dan Tarry. JPU menitipkan penahanan kedua tersangka di tahanan Mapolda Riau.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a atau Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto memaparkan, perbuatan tersangka berawal pada Januari 2018. Korban mengetahui telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seizin dan persetujuan dirinya.
Atas dasar tersebut, polisi melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga kemudian menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan. Sebanyak 22 saksi diperiksa termasuk ahli perbankan, dan OJK.
Dari keterangan saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor), penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah.
Modus operandi yang digunakan tersangka TDC menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka IOG. Selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek.
Uang pencairan tersebut kemudian diberikan kepada IOG. "Tersangka IOG dalam jabatannya sebagai Manager Bisnis Komersial memerintahkan tersangka TDC untuk melakukan pencairan cek tanpa izin sepengetahuan nasabah dan menerima uang pencairan cek dari Teller tetapi tidak diserahkan kepada yang berhak," jelas Sunarto.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ferry Irawan mengatakan, perbuatan para tersangka mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp3.200.800.000.
"Total perkiraan (kerugian, red) hampir Rp30 miliar. Sementara yang dicairkan tersangka Rp3.200.800.000," tutur Ferry.
Ferry menyatakan penyidikan masih melakukan pengembangan. Apakah total itu masih terus bertambah atau cukup pada angka Rp3.200.800.000.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |