Penyerahan bantuan secara simbolis oleh keluarga Akidi Tio senilai Rp2 triliun beberapa waktu lalu
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncuro, menyebut sebelum akhirnya Polisi menetapkan putri bungsu Akidi Tio bernama Heriyanti sebagai tersangka pelaku penipuan dengan dalih sumbangan senilai Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka polisi telah melakukan penyelidikan melalui tim khusus selama sepekan pasca penyerahan bantuan secara simbolis. Hasil penyelidikan, akhirnya Polisi pun menemukan indikasi penipuan dalam sumbangan tersebut.
"Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal usul komitmen tersebut. Tim kedua terkait penanganan uang, karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata adalah penipuan," tutur Ratno dalam keterangan persnya yang diterima CAKAPLAH.COM di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Atas hal itu, ditegaskannya saat ini Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan Heriyanti sebagai tersangka dan diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai bentuk penindakan hukum yang tegas. Setelah sebelumnya dijemput secara paksa dari salah satu bank di Palembang.
"Kita telah melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial Heriyanti sudah diamankan," sambungnya.
Sementara terkait motif dari aksi penipuan itu, Ratno Kuncuro enggan menjelaskan lebih lanjut. Menurut dia, hal itu nanti akan disampaikan secara gamblang oleh Dirreskrimum atau Kapolda Sumsel langsung.
"Secara garis besar nanti akan disampaikan," tandasnya.**