Yan Prana Jaya Indra Rasyid
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas vonis terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid. JPU tidak terima eks Sekdaprov Riau itu hanya dihukum 3 tahun penjara dalam kasus korupsi anggaran rutin Bappeda Siak 2013-2017.
Yan Prana divonis Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina pada Kamis (29/7/2021). Selain penjara, Yan Prana juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau subsider bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Yan Prana Jaya bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim menyebutkan, Yan Prana tidak terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas. Yan Prana Jaya tersebut hanya terbukti melakukan penyimpangan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK), dan makan minum.
Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Yan Prana dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU juga menghukum Yan Prana membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844 atau kurungan badan selama 3 tahun.
JPU menyatakan Yan Prana terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas putusan ringan itu, JPU menyatakan menolak dan mengajukan banding. "Iya, tim JPU mengajukan banding atas putusan tersebut," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (2/8/2021).
Saat ini, tim JPU tengah menyusun memori banding sebelum diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk diteruskan ke PT Pekanbaru. "Dalam waktu dekat, memori banding akan diserahkan ke Pengadilan (Tipikor Pekanbaru)," tutup Raharjo.
Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (tersangka yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.
Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.
Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak.
Donna, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana, negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.
Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Siak TA 2013-2017.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Siak |