Presiden Joko Widodo
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakata (PPKM) Level 4. PPKM Level 4 ini akan berlaku mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Pengumuman perpanjangan PPKM tersebut diumumkan langsung Presiden Joko Widodo, Senin 2 Agustus 2021 malam. Pada kesempatan itu Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas pengertian dan dukungannya atas pelaksanaan PPKM.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
sebelumnya PPKM diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.
PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
Kebijakan PPKM Darurat diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19. Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.
Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, ternyata varian Delta.
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | kompas.com |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |