Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Menangis Bacakan Pledoi, Zulkifli AS Minta Hakim Berikan Hukuman Seadil-adilnya
Selasa, 03 Agustus 2021 14:23 WIB
Menangis Bacakan Pledoi, Zulkifli AS Minta Hakim Berikan Hukuman Seadil-adilnya
Suasana persidangan saat Zulkifli AS membacakan pledoinya.

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Walikota Dumai, Zulkifli AS alias Zulkifli Adnan Singkah (AS), membacakan pembelaan dirinya atas tuduhan melakukan suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi. Akibat perbuatan itu, Zulkifli AS dituntut 5 tahun penjara

Zulkifli AS dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/7/2021). Selain penjara, JPU juga menghukum Zulkilfli AS membayar denda Rp250 juta atau subsidair kurungan selama 3 bulan.

Zulkifli AS juga dihukum membayar kerugian negara Rp3.848.427.906 atau hukuman kurungan selama 1 tahun. Dari jumlah itu telah disetor terdakwa ke rekening KPK dan telah disita KPK sebanyak Rp250 juta.

Selain itu, JPU juga mencabut hak politik Zulkifli AS untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Hukuman ini terhitung sejak selesai menjalankan hukuman pidana.

JPU menyatakan Zulkifli AS secara sah bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Zulkifli AS juga bersalah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Zulkilfi AS di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina SH MH menyebut sebagai Walikota Dumai 2005 hingga 2010, dirinya sudah banyak membuat program pembangunan. Namun hanya sebagian program terealisasi.

Program itu kembali dilanjutkan ketika dirinya terpilih lagi sebagai Walikota Dumai 2016-2021 dengan prioritas penanganan banjir, pembangunan rumah sakit dan penyelesaian air bersih. "Alhamdulillah program yang saya janjikan terealisasi sebelum saya ditahan KPK," kata Zulkifli AS, Senin (2/8/2021) petang.

Sampai akhirnya, Zulkifli AS dituduh melakukan suap DAK kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya untuk meloloskan DAK Kota Dumai di APBNP 2017 dan APBN 2018. Dia juga didakwa melakukan gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar lebih.

Suap diberikan kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan RI.

Zulkifli AS juga memberikan uang kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non fisik.

Zulkifli mengakui dirinya memberikan uang kepada Yaya Purnomo sebesar USG 35.000. uang yang berasal dari kantong pribadi Zulkifli AS itu diberikan kepada Yaya dan Rifa di Coffe Luwak Mal Casablanca Jakarta karena dirinya merasa diancam.

"Saya berikan karena ada ancaman dari Yaya maupun Rifa, kalau saya tidak memberikan uang kepada mereka, maka mereka mengancam akan mencoret semua usulan seluruh DAK Dumai. Kota Dumai sangat membutuhkan pembangunan yang dialokasikan di DAK," papar Zulkifli AS yang membacakan pledoi dari Rutan Kelas I Pekanbaru.

Namun terkait pemberian uang dari Marjoko Santoso dan Sa'ari kepada Yaya dan Rifa, diakui Zulkifli semua tanpa sepengetahuan dirinya. Dari dakwaan JPU, uang diberikan bervariasi mulai Rp100 juta, Rp200 juta dan Rp250 juta.

Zulkifli AS menyebutkan pemberian DAK bukan hanya dilakukan untuk Kota Dumai tapi juga daerah lain. Dia menyebutkan Kota Tasikmalaya, Labuhan Batu Utara, Halmahera, Kampar, Karimun, Tabanan dan Seram Bagian Timur.

"Dari lubuk hati, saya rela berkorban apa saja demi Kota Dumai, tapi menurut hukum berlaku, saya memberi uang itu salah. Walau hakikatnya uang itu merupakan uang pribadi saya, dari hasil pendapat saya sendiri dan tidak pernah meminta kepada siapa pun," tutur Zulkifli AS.

Terkait tuduhan gratifikasi, kata Zulkifli AS, dirinya tidak pernah menerima sepersen pun uang yang dituduhkan. "Pada dasarnya semua itu hanyalah pinjam meminjam, dan bukanlah suatu kesalahan. Sebagai umat manusia sudah sepatutnya tolong menolong," kata Zulkifli AS.

Dengan suara menahan tangis, Zulkilfli AS menyatakan dirinya tidak merugikan keuangan negara dan tidak melakukan korupsi. Dia juga sudah menyetorkan uang Rp250 juta ke KPK dan uang itu adalah milik pribadi Zulkifli AS.

"Walau yang yang saya setor adalah uang pribadi, dan bukan hasil korupsi, saya ikhlas mungkin negara ini lebih membutuhkan uang tersebut. Semoga ada manfaatnya buat negara ini," kata Zulkifli AS.

Meski begitu, Zulkifli mempertanyakan tuntutan JPU kepada dirinya. Dia menilai tidak ada keadilan kepada dirinya, dan tuntutan yang diberikan KPK kepada dirinya jauh lebih tinggi daripada kepada daerah lain yang terlibat kasus sama.

Dia mencontohkan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman, yang hanya dituntut 2 tahun penjara, dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Atas tuntutan itu majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Tuntutan yang sama juga diberikan JPU KPK terhadap Bupati Labuhan Batu Utara, Kharrudin Syah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap Kharrudin Syah.

Zulkifi AS memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan hukum yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya. "Majelis hakim merupakan tangan Tuhan di muka bumi. Saya sebagai orang beriman, percaya yang mulia akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," harap Zulkifl AS.

Pada kesempatan itu, Zulkifli AS menyampaikan terima kasih kepada istri dan anak-anaknya. "Teruslah menjalani kehidupan walaupun saat ini tidak bersama dalam menata kehidupan. Teruslah berjuang, berbuat kebaikan, karena niat baik akan ada balasannya," pesan Zulkifli AS.

Sejumlah pengunjung perempuan yang hadir mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga tak kuasa mendengar permintaan maaf dan pesan dari Zulkifli AS. Terdengar suara isak tangis pengunjung.

Selain Zulkifli AS, pembelaan juga dibacakan penasehat hukumnya, Wan Subrantiarti SH MH, Deni Simorangkir SH MH, Azwar Rizki Ali, SH dan Basuki Rahmat SH. Penasehat hukum tidak sepakat dengan JPU yang menuntut kliennya melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Selanjutnya, penasehat hukum juga meminta majelis hakim mencabut blokir dua rekening Zulkifli AS oleh KPK dan mengembalikan dua SHM tanah yang disita KPK karena tidak ada kaitannya dengan perkara. 

"Memohon kepada majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya atau jika majelis hakim berpendapat lain agar memberikan hukuman seadil-adilnya," pinta penasehat hukum.

Pledoi terdakwa dan penasehat hukum langsung ditanggapi oleh JPU KPK. "Kami tetap pada surat tuntutan. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5," kata JPU yang mengikuti persidangan di Jakarta.

Penulis : Ck2
Editor : Yusni
Kategori : Hukum, Kota Dumai
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau
Rabu, 24 April 2024
Seminar Bersama Pandu Digital Madya, Memahami Literasi Digital Sektor Pendidikan
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler

04

Selasa, 23 April 2024 11:29 WIB
Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www