Ade Agus Hartanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi I DPRD Riau turut angkat bicara terkait rencana pengurangan tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti. Rencana tersebut memang dilematis khususnya di masa sulit pandemi Covid-19 sekarang ini.
Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartanto mengatakan, ketika dipaksakan dengan kondisi yang ada maka akan membebani APBD. Tetapi ketika para honorer ini dirumahkan juga akan mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.
"Memang dilematis, tapi kami pernah sarankan ke Bupati Meranti, lakukan verifikasi saja, validasi keberadaan tenaga honor sesuai tugasnya masing-masing. Jangan sampai yang tidak ada tugasnya, lebih-lebih yang fiktif," kata Ade, Selasa (3/8/2021).
Politisi PKB ini mengingatkan, anggaran tenaga honorer juga tidak sedikit sehingga akan memberatkan APBD jika ternyata honorer tidak bisa efektif.
"Yang ingin jadi honorer juga banyak, alangkah perihnya kalau honorer yang dibayarkan tidak ada sementara orang antre lebih banyak. Dilema seperti ini butuh ketenangan, butuh kajian untuk menghasilkan langkah yang tepat. Kalau digoreng sana-sini, biasalah politik," cakapnya lagi.
Ia juga menyebut, efisiensi memang sebaiknya dilakukan tak hanya di kabupaten tetapi juga honorer di lingkungan pemerintah provinsi.
Ia mengatakan telah meminta Badan Kepegawaian Daerah untuk melakukan pendataan terkait efektivitas tenaga honorer di lingkungan provinsi.
"Kita sudah koordinasi dengan BKD provinsi akan dilakukan validasi ulang apakah tenaga honorer itu benar ada atau sekadar nama saja," tukasnya.
Sebelummya, kebijakan terbaru Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil, mengenai belanja jasa pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja tahun anggaran 2021 seolah menjadi mimpi buruk bagi pegawai non PNS. Bagaimana tidak, honor yang biasa diterima Rp 1,2 juta menjadi Rp 780 ribu per bulannya.
Tak sampai disitu saja. Mimpi buruk itu pun bertambah dan akan menjadi kenyataan setelah bupati Adil berjanji akan memberhentikan tenaga non PNS yang sering disebut tenaga honor pada bulan Desember 2021.
Gaji tenaga non PNS dengan nominal yang baru dipangkas sekitar 35 persen itu mulai berlaku sejak Juli 2021. BPKAD pun telah mengimbau ke tiap OPD untuk segera mengajukan pencairan honor sesuai dengan angka yang baru tersebut.
Kebijakan ini sangat tidak sejalan dengan janji politik pasangan HM Adil - H Asmar saat sebelum pencoblosan kemarin. Dalam debat publik yang digelar KPU di Hotel Grand Meranti Jalan Kartini Selatpanjang, HM Adil tegas menjanjikan gaji honorer akan dinaikkan dari Rp1,2 juta (zaman Bupati Irwan Nasir) menjadi Rp2 juta per bulannya.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |