PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberlakukan bekerja dari rumah (Work From Home) secara penuh atau 100 persen, bagi pegawai ASN dan non ASN yang berada berada di wilayah penerapan PPKM Level 4 pada sektor non esensial.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Syamsuar Nomor:
153/SE/BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pada Masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Untuk diketahui, di Riau hanya Kota Pekanbaru menerapkan PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya di Riau memberlakukan PPKM level 3.
"SE Gubernur Riau itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru nomor 28 tahun 2021," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa (3/8/2021).
Selain itu, lanjut Ikhwan, SE Gubernur Riau tersebut juga mempedomani SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19, serta dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Atas dasar itu, maka dalam SE Gubernur Riau itu perlu dilakukan kebijakan untuk menghindari penyebaran Covid-19, dengan memberlakukan WFH secara penuh atau 100 persen bagi pegawai Pemprov Riau," terangnya.
Berikut Isi SE Gubernur Riau tersebut:
1. Pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemprov Riau yang berada di wilayah penerapan PPKM Level 4 pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home) secara penuh atau 100 persen, dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.
2. Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka kepala perangkat daerah dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.
3. Kepala perangkat daerah dapat melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungannya masing-masing sebagai berikut:
a. Perangkat daerah yang melakukan tugas pelayanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial seperti, pembendaharaan/keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, pelayanan publik melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 25 persen.
b. Perangkat daerah yang melakukan tugas pelayanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik dan transportasi dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen apabila perlu disesuaikan kebutuhan tugas yang mendesak.
4. Kepala perangkat daerah secara berjenjang mengawasi pegawai ASN dan non ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor, dan melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya dengan tetap mengutamakan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. Selain hal yang disebut diatas Surat Edaran Gubernur nomor 146/SE/BKD/2021 masih tetap berlaku dan merupakan suatu kesatuan dengan surat edaran ini
6. Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |