PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, mengatakan retribusi sampah yang dipungut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru jauh dari apa yang diharapkan.
Isa membeberkan selama kurun waktu tahun 2020, DLHK hanya mampu memungut retribusi sampah sekitar Rp6 miliar. Sedangkan di tahun 2021 terhitung dari bulan April hingga Juni baru sekitar Rp2 miliar.
"Karena banyak kebocoran, DLHK seharusnya memperbaiki pola pemungutan retribusi dan bukan malah menaikkan biaya retribusi ke masyarakat," cakap Isa, Rabu (4/8/2021).
Saat ini DPRD Pekanbaru sendiri tengah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Pelayanan Persampahan, dan diharapkan nantinya tidak lagi ada kebocororan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah.
Kebocoran PAD dari retribusi sampah ini menurut politisi PKS ini mengungkapkan tidak terlepasnya dari pengangkutan sampah yang dilakukan secara mandiri atau dari masyarakat langsung, bukan pengangkutan melalui DLHK atau PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah yang menjadi rekanan Pemko Pekanbaru dalam pengangkutan sampah.
"Pemungutan retribusi secara mandiri harus dihentikan agar tidak terjadi kebocoran PAD, terjadi kebocoran PAD ini karena sampah yang ada di pemukiman masyarakat tidak diangkut oleh DLHK ataupun rekanan Pemko," jelasnya.
Menurutnya berkembangnya pihak mandiri yang melakukan pengangkatan dan pemungutan retribusi sampah karena ada sikap pembiaran dari DLHK maupun rekanan Pemko.
"Retribusi rendah karena DLHK tidak mampu memungut sampah di masyarakat, yang mengangkut sampah itu pihak mandiri sehingga pihak mandiri yang melakukan pemungutan. Kalau ini saya lihat ada pembiaran," tutup Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru ini.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |