Sabtu, 18 Januari 2025

Breaking News

  • Todong SF Hariyanto, Cawagub Riau Nomor 1 Siap Tuntaskan Payung Masjid Raya Annur   ●   
  • Tabligh Akbar UAS Sah sebagai Bentuk Kampanye Lainnya, Koalisi BERMARWAH Siap Lanjutkan   ●   
  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Pajak Januari 2025

KPK Eksekusi Eks Legal Manager PT Duta Palma Group ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 05 Agustus 2021 09:57 WIB
KPK Eksekusi Eks Legal Manager PT Duta Palma Group ke Lapas Sukamiskin
Eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/8/2021).

Mahkamah Agung (MA) RI telah mengabulkan permohonan kasasi KPK atas vonis bebas Suheri Terta. MA menyatakan Suheri Terta bersalah melakukan suap revisi alih fungsi lahan hutan di Riau tahun 2014 dan menghukumnya 3 tahun penjara.

Proses eksekusi Suheri Terta dilakukan jaksa Hendra Apriansyah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr tanggal 9 September 2020 Jo Putusan MA Nomor: 190K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021.

"Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi pada Rabu (4/8/2021). Dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (5/8/2021).

MA telah dinyatakan Suhari Terta terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Selain penjara, MA juga menghukum membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," jelas Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, Rabu (9/9/2020), menyatakan Suheri Terta tidak terbukti memberikan suap suap kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun . Suheri Terta dibebaskan.

Padahal, JPU KPK menuntut Suheri Terta dengan pidana penjara selama 4 tahun. Suheri Terta juga dibebankan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan suap bermula dari pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Gubernur Riau, Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014. Rencana ini membuat Surya Darmadi (berkas terpisah) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulher.

Surya Darmadi ingin kebun milik perusahaannya Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW. Lokasi perusahaan ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu.

JPU KPK dalam dakwaannya menyebut ada rencana memberikan uang Rp8 miliar kepada Annas Maamun. Di mana Rp3 miliar sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah RTRW disahkan menteri.

Uang Rp3 miliar diserahkan Suheri Terta sebagai legal perusahaan melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung . Selanjutnya, uang itu diberikan Gulat ke Annas Maamun.

Di persidangan, kesaksian Gulat dibantah Suheri Terta dan saksi lain tidak melihat adanya penyerahan uang itu. Sementara Annas Maamun, tidak mengingat apakah menerima uang karena dalam persidangan sering menyatakan lupa.

"Begitu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan. Hanya berdasarkan kesaksian dari Gulat. Satu keterangan saksi saja (Gulat) tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan JPU," kata hakim Saut dalam amar putusan saat itu.

Tidak terima, JPU KPK mengajukan kasasi ke MA. Alasan di antaranya majelis hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan uang suap yang diterima Annas Maamun dari Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti uang yang disita dari Annas Maamun.

Uang suap itu diberikan oleh Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma, kepada Gulat Medali Emas Manurung untuk selanjutnya diserahkan ke Annas Maamun. Uang itu berasal dari PT Duta Palma.

"Penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma," jelas Ali ketika itu.

Penerimaan uang itu, juga diakui oleh Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun. "Mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan," ucap Ali.

Dalam perkara ini, Annas Maamun, dan Gulat Manurung sudah terlebih dahulu menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah. Keduanya juga sudah menjalankan hukuman dan bebas dari penjara.

Penulis : Ck2
Editor : Yusni
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 17 Januari 2025
Kembangkan Talenta Esports Lokal, ESI Rokan Hulu Dapat Dukungan Penuh Pengprov Riau
Jumat, 17 Januari 2025
Pulsa dan Tagihan Lebih Terkendali Dengan Fitur Jaga Pulsa dan Jaga Tagihan di MyTelkomsel
Kamis, 16 Januari 2025
Hipemari Jakarta Audiensi bersama Komisi X DPR RI, Ini yang Dibahas
Kamis, 16 Januari 2025
Sambut HBI ke-75 dan Dukung Program Presiden RI, Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi Berikan Makanan Bergizi Bagi Siswa SDN 019

Serantau lainnya ...
Rabu, 15 Januari 2025
Download Mockup Kemeja PDL dan Jaket Varsity PSD Corel: Pilihan Tepat untuk Desainmu
Senin, 13 Januari 2025
De-Hair Clinic Hadirkan Solusi Praktis untuk Perawatan Laser Hair Removal dan Kecantikan Kulit
Minggu, 12 Januari 2025
Thailand: Surga Wisata dengan Kekayaan Budaya dan Alam
Senin, 06 Januari 2025
Sederet Alasan Mengapa Rockwool Jadi Pilihan Utama untuk Insulasi Modern

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Jumat, 03 Januari 2025
Cara Bayar Tagihan Online di AmarthaFin: Praktis dan Mudah!
Kamis, 12 Desember 2024
6 Rekomendasi Printer Epson Terbaru
Kamis, 05 Desember 2024
Suka Mencatat di Binder? Kertas B5 Bisa Menjadi Pilihan Kertas yang Cocok untuk Mencatat!
Senin, 02 Desember 2024
Rahasia Internetan Hemat: Pilihan Paket Data Murah untuk Semua Kebutuhan

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 16 Januari 2025
Tulang Belakang Melengkung? Kenali Gejala Skoliosis Sebelum Terlambat!
Kamis, 12 Desember 2024
10 Cara Ampuh Agar Janin Bergerak Aktif di Dalam Kandungan
Rabu, 11 Desember 2024
Daftar Nama Bayi Perempuan Islam
Kamis, 28 November 2024
6 Tips Mengatasi Wajah yang Berjerawat Akibat Stres

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 17 Januari 2025
Mutasi dan Promosi Jabatan, UMRI Lantik 31 Pejabat Struktural
Kamis, 16 Januari 2025
Lantik Tiga Kepala Biro, Rektor UMRI; Harus Mampu Jadi Contoh dan Bekerja dengan Sungguh
Kamis, 16 Januari 2025
Workshop Prodi Humas Umri, Kembangkan Keterampilan Public Speaking
Selasa, 14 Januari 2025
UMRI Gelar Sosialisasi dan Konsultasi Publik AMDAL

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

PCR November 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Jumat, 20 Desember 2024
Wisuda Sekolah Lansia Melati Kabupaten Rokan Hulu, Bukti Semangat Belajar Tanpa Batas Usia
Senin, 16 Desember 2024
DPPKB Rohul 2024 Gelar Rakor Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas
Jumat, 13 Desember 2024
Program DASHAT di Kampung KB untuk Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Rokan Hulu 2024
Senin, 04 November 2024
DLHK Pekanbaru Sosialisasikan Perpindahan TPS Jalan Cempaka ke TPS Pasar Kodim

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www