Walikota Pekanbaru Firdaus
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 diminta meningkatkan sosialisasi dan edukasi di pasar-pasar dan rumah ibadah.
Sebab, hingga kini aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV masih sulit untuk diterapkan di pasar maupun rumah ibadah.
"Untuk itu, tim harus lebih ekstra lagi memberikan bimbingan baik di pasar maupun di rumah ibadah," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus, Kamis (5/8/2021).
Ia ingin, oknum-oknum yang masih tidak peduli seperti ingin mengaktifkan aktivitas di rumah ibadah, bisa mengerti dan paham. Jika sosialisasi dan edukasi tidak ditingkatkan, dikhawatirkan oknum yang masih abai itu akan mempengaruhi orang banyak yang sudah peduli dan mau mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
"Karena 10 persen saja yang tidak peduli, itu bisa sia-sia pekerjaan kita. Karena ulah oknum yang masih tidak mau mengerti ini, itu bisa mempengaruhi yang sudah peduli," tegasnya.
Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 17 Tahun 2021 tetang Pedoman Penarapan PPKM Level IV Tahap II, terdapat berbagai aturan yang harus dipatuhi.
Seperi di pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer.
Kemudian untuk tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita