Ingot Ahmad Hutasuhut
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menunda penataan pasar Agus Salim atau Pasar Pusat. Pertimbangannya saat ini Pekanbaru sedang dalam PPKM Level 4 tahap II.
"Proses penataan kawasan itu kita tunda sementara selama PPKM level 4 ini," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (5/8/2021).
Disperindag sudah menyampaikan kepada Walikota terkait penundaan penataan kawasan itu. Pemko juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial dan psikologi sosial di kawasan tersebut.
"Kita tunda dulu, mudah-mudahan setelah PPKM level 4 berakhir bisa kita lanjutkan," jelasnya.
Ingot menyebut bahwa Tim Satpol PP Kota Pekanbaru sudah memberi peringatan kepada para pedagang yang berjualan hingga ke badan jalan. Pedagang harus membongkar lapak yang posisinya memakan fasilitas umum seperti pedestrian dan badan jalan.
"Kios ini ilegal, maka harus segera dibongkar. Kita duga itu jadi ajang pungli oleh oknum tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Pemko bakal membagi tiga zona waktu penggunaan ruas jalan tersebut. Misalnya, pagi hingga sore untuk menunjang aktivitas di pedestarian dan pengguna jalan raya.
Sedangkan sore hingga malam untuk kuliner serta industri kreatif. "Tengah malam hingga pagi para pedagang pasar tradisional berjualan di sana," jelasnya.
Penataan ini dilakukan agar kawasan itu bisa lebih estetik dan efektif mendukung fungsi publik. Sebab, kawasan itu menghubungkan dua jalan protokol yakni Jalan Jendral Sudirman-Jalan Ahmad Yani.
Ia merinci, zona pertama sesuai fungsi jalan itu sebagai tempat melintas dan pedestrian dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Kawasan itu harus kosong atau bebas dari pedagang agar pengendara dan masyarakat yang melintas bisa menggunakan ruas jalan tersebut.
Zona kedua yakni pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Pada jam ini jalan bisa dimanfaatkan sebagai lokasi bagi pelaku UMKM. Pedagang bisa menggunakan ruas jalan ini untuk pelaku usaha kuliner dan industri kreatif. Kawasan itu jadi ruang untuk membangun perekonomian.
Kemudian zona ketiga yakni pukul 01.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB bisa digunakan oleh pedagang tradisional yang kini jualan di sana. Ia mengingatkan agar tidak ada kios liar. Diakuinya, saat ini banyak kios di lokasi yang mestinya jadi pedestrian.
"Pembagian tiga zona waktu ini diharapkan bisa jadi solusi dalam penataan kawasan Jalan Agus Salim. Kita berharap nantinya kawasan pedestrian di kawasan itu bisa dimanfaatkan," harapnya.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |