PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengembalikan berkas perkara pungutan liar (pungli) pengurusan paspor dengan tersangka Krisna Olivia dan Salman Alfarisi ke penyidik. Jaksa minta penyidik melengkapi berkas tersebut dengan petunjuk yang diberikan.
Krisna merupakan Ajudikator atau Supervisor, dan Salman Alfarisi merupakan Analisis Keimigrasian di kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru. Kasus keduanya ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Berkas perkara pertama dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada medio Maret 2021. Setelah ditelaah oleh jaksa peneliti, ternyata berkas belum melengkapi syarat formil dam materil hingga dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk (P-19).
"Kita terima berkas pertama kali bulan Maret, kita teliti. Ada beberapa kekurangan berkas. Kemudian kita berikan petunjuk," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yunius Zega, Kamis (5/8/2021).
Setelah dilengkapi, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. "Masuk lagi berkasnya (dari penyidik) itu bulan Juli kemarin," kata Zega.
Berkas perkara itu, kata Zega, kembali ditelaah. Diketahui, belum semua petunjuk yang diberikan kepada penyidik dilengkapi. "Ternyata di petunjuk kita itu, (masih) ada kekurangan lagi," kata Zega.
Menurut Zega berkas itu sudah dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi. Dia berharap penyidik melengkapi semua petunjuk dan berkas bisa dinyatakan lengkap atau P-21.
"Mudah-mudahan yang terakhir ini, mereka (penyidik) bisa penuhi sehingga tidak bolak balik berkas. Kalau tidak salah, akhir Juli kemarin (pengembalian berkas ke penyidik)," pungkas Zega.
Untuk diketahui, dalam perkara ini penyidik juga menetapkan Direktur PT Fadilah, Wandri Zaldi, sebagai tersangka. Wandri telah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi disebut orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Wandri.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan Wandri, disebutkan Krisna Olivia dan Salman Alfarisi juga disebut masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah.
Wandri ditangkap pada Kamis (9/1/2020) lalu oleh tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru. Ketika itu Wandri berada di parkiran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi.
Setelah diinterogasi, polisi menemukan uang Rp6.950.000 dari kantong celana Wandri. Uang itu, untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterima Wandri. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus Wandri.
Berdasarkan hasil ininterogasi, dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara online di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, tersangka Wandri dibantu oleh Krisna Olivia dan Salman Alfarisi.
Peran Krisna Olivia dalam membantu Wandri yakni, untuk menyelesaikan Ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sementara Salman Alfarisi berperan membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.
Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600.000. Sedangkan untuk paket VIP, Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta.
Dari keuntungan yang diperoleh Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke Krisna Olivia dan Salman Alfarisi. Keuntungan itu ditransfer tersangka Wandri ke rekening bank milik Krisna Olivia dan Salman Alfarisi.
Adapun jumlah keuntungan uang dikirim ke rekening BNI milik Krisna Olivia sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik Salman Alfarisi sebanyak Rp2.250.000.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |